Minahasa swarakawanua.id- Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan terduga pengedar Obat Keras jenis Trihexyphenydil yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO,) di Kabupaten Bolaamongondow Timur, Selasa (19/7/2022) sekira pukul 11.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Minahasa mendapatkan informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Boltim bahwa telah dilakukan penangkapan kepada empat terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenydil di wilayah hukum Polres Boltim, dimana salah satu tersangka atas nama GA juga menjadi tersangka pengedar yang ditangani Polres Minahasa bersama dengan Reza sudah lebih dulu sedang di Rutan Polres Minahasa.
Saat pengungkapan dan penangkapan tersangka Reza pada tanggal (20/4/2022) dan penyitaan BB Obat THD sejumlah 495 butir , GA melarikan diri sehingga Penyidik Sat Resnarkoba menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang).

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa (19/7/2022) sekitar Jam 18.00 wita, Kanit 1 dan 2 Sat Resnarkoba melakukan penjemputan terhadap tersangka GA alias AJI dan menerima penyerahan dari Penyidik Sat Resnarkoba Polres Boltim.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat narkoba IPTU Erwin Tanos membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka GA telah di tetapkan menjadi DPO dari (20/4/2022), saat kami mendapat informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Boltim saya langsung memerintahkan penyidik untuk menjemput tersangka. Dan saat ini, tersangka telah kami amankan di Mapolres Minahasa guna penyidikan selanjutnya,”tukas Tanos. (Echa)



























