Tomohon, Swarakawanua.id- Tim Anti bandit TEKAB 35 berhasil mengamankan lelaki JV alias Julio (18) warga Kelurahan Wenang, Kota Manado, Sabtu (10/9/2022).
Tersangka JW diamankan karena membuat keributan menggunakan senjata tajam jenis badik di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni didampingi Katim AIPDA Yanny Watung membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka kami amankan di kelurahan Walian, karena telah membuat keributan menggunakan senjata tajam, yang mengenai salah satu mobil yang melintas di Jalan Raya Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon selatan,” ucap Goni.
Adapun kronologis kejadiannya, sekitar pukul 09.00 Wita saat tersangka dan pacarnya yang dari Manado, ingin mengunjungi keluarga tersangka yang berada di Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan.
Sesampainya di sana, tersangka langsung pesta miras bersama saudara-saudaranya. Sekitar pukul 16.30 Wita, pacar tersangka mengajaknya untuk pulang. Saat dalam perjalanan pulang, tersangka yang sudah dipengaruhi minuman keras, melaju kencang memacu kendaraan.
Sontak, pacar tersangka memarahinya dengan mengatakan, “kamu sudah mabuk,” ucap pacar tersangka.
Tak terima dengan teguran pacarnya, tersangka kemudian berhenti dan mengeluarkan senjata tajam yang disimpannya di bawah jok mobil.
Adu mulut tak bisa dihindari, sehingga tersangka turun dari mobil dan membuat keributan di jalan raya Kelurahan Walian, sampai mengenai salah satu mobil yang melintas.
Panik dengan hal itu, tersangka melarikan diri meninggalkan pacarnya yang berada di dalam mobil.
Tim yang menerima laporan pada pukul 17.00 wita, langsung menuju TKP, namun tersangka sudah tidak berada di sana.
Setelah melakukan penyisiran di seputaran TKP selang beberapa menit kemudian, Team mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku yakni di salah satu rumah warga
yang berada di Kelurahan Walian Satu Kecamatan Tomohon Selatan .
Tim langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan tersangka yang sedang bersembunyi di salah satu kamar.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti Sanjata Tajam Jenis Pisau (Badik) telah diamankan Ke Mako Polres Tomohon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukas Hanny.(Echa)



























