Bawaslu Tomohon Ajak Kontestan Kampanye Damai dan Menghindari Ujaran Kebencian serta Fitnah


Tomohon,Swarakawanua.id-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, Stenly J Kowaas, SP mengimbau seluruh peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 untuk mematuhi peraturan kampanye yang telah ditetapkan.

Kowaas menekankan pentingnya pelaksanaan kampanye yang damai dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk ujaran kebencian, fitnah, hingga penggunaan fasilitas pemerintah yang tidak semestinya.

“Kampanye adalah ajang bagi para peserta Pilkada untuk menyampaikan visi, misi, serta program kepada masyarakat, bukan untuk menebar kebencian atau merusak tatanan sosial yang ada,” ujar Kowaas, ketika diwawancarai belum lama ini.

Ia mengingatkan bahwa kampanye yang baik harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya Pasal 69 yang mengatur tentang larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye.

Menurutnya, beberapa larangan utama yang harus dihindari oleh peserta Pilkada mencakup hal-hal seperti mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta menebar fitnah dan menghasut yang dapat mengadu domba masyarakat.

“Bawaslu akan mengawasi secara ketat kampanye yang berpotensi melanggar aturan ini, dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran yang terbukti,” tegasnya.

Selain itu, Kowaas juga menekankan agar para peserta Pilkada tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pelaksanaan kampanye.

“Kampanye yang sehat seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang beretika, tidak mengancam ketertiban umum, dan tidak mengganggu keamanan masyarakat,” kata Kowaas.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah, termasuk tempat ibadah dan institusi pendidikan untuk kegiatan kampanye, sangat dilarang dan dapat dikenakan sanksi tegas jika dilanggar.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh peserta Pilkada agar tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah timbulnya gesekan di masyarakat,” jelas Kowaas.

Ia berharap, para Paslon Pilkada di Kota Tomohon dapat mematuhi seluruh peraturan yang ada dan menjalankan kampanye dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. “Mari kita jadikan Pilkada ini sebagai ajang untuk mempersatukan masyarakat, bukan sebaliknya,” tutup Kowaas.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi terkait peraturan kampanye kepada para peserta Pilkada, tim kampanye, serta masyarakat umum. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai batasan-batasan dalam kampanye dan dapat menciptakan situasi yang kondusif selama proses Pilkada berlangsung.(Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *