Foto : Proses Sidang Setempat di Objek Sengketa
Minahasa, Swarakawanua.id – Sangat miris perbuatan oknum-oknum yang terlibat dalam penggusuran atau pengrusakan ekosistem hutan mata air kolong di Desa Sea, Kabupaten Minahasa.
Betapa tidak dalam meraup pundi-pundi keuntungan demi memperkaya diri sendiri atau golongan dalam hal ini PT Bangun Minanga Lestari (BML) sebagai pemeran utam pengrusakan hutan mata air seakan tak mempedulikan nasib banyak orang.
Dampak dari pengrusakan tersebut masyarakat di empat (4) jaga atau dusun Desa Sea, Kabupaten Minahasa yang sejak turun temurun menggunakan air bersih yang bersumber dari mata air kolongan mulai merasakan dampaknya mulai dari penurunan kuatir air bahkan matinya tiga (3) sumber mata air.
Masyarakat empat (4) jaga Desa Sea, Kabupaten Minahasa terus melakukan perlawanan dengan berbagai cara agar kawasan lindung hutan mata air jangalah dirusak tapi pada kenyataannya ada juga sebagian hutan telah digusur dengan alas hak rekayasa dan tidak jelas.
Hal ini juga dibawah masyarakat sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Manado dalam gugatas Class Action (CA) dengan nomor perkara : 713/Pdt.G/2021PN.Mnd.

Sidang lanjutan kali ini Jumat (23/9/22) dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) atau lebih dikenal dengan sidang lokasi. Sudah kali kedua dilakukan berselang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penggugat.
Harapan masyarakat Desa Sea di empat (4) jaga atas kelestarian mata air kolong selain Tuhan juga berasa di tangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Gugatan Class Action Nomor : 713/Pdt.G/2021/PN Mnd.
Pemeriksaan setempat ini merupakan kali kedua sejak Jumat (17/6/22) lalu. Diagendakannya pemeriksaan ini lantaran pada keterangan saksi yang dihadirkan penggugat didapati dimana ketika terjadi penggusuran atau pengrusakan ekosistem hutan mata air kolongan yang meliputi tanah, pohon-pohon besar, sedang dan kecil yang disebut objek sengketa telah berpengaruh signifikan baik kwalitas dan kwantitas bagi mata air kolongan sebagai sumber kebutuhan air bersih masyarakat.

Perubahan yang terjadi terhadap Mata Air Kolongan Desa Sea sejak digusurnya sebagian pohon-pohon besar, sedang dan kecil beserta kontur tanah di Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea sangat jelas bisa disaksikan pada dampak kwalitas maupun kwantitas air dengan mata telanjang dan tidak memerlukan penelitian menggunakan alat/peralatan khusus.
Ada 3 (tiga) jalur mata air yang telah menghilang/kering didalam kawasan lindung hutan mata air tersebut. Jalur air yang mati/kering pertama setelah adanya perombakan/ pengrusakan jalur sempadan mata air di sekitar Kawasan Lindung Geologi Hutan Mata Air Kolongan oleh Developer Perumahan Permata Asri yang kemudian telah dikomplain oleh masyarakat Desa Sea bersama-sama dengan Pemerintah Desa Sea dan BPD Desa Sea dan langsung memberhentikan perombakan/pengrusakan jalur sempadan mata air tersebut pada beberapa tahun yang lalu.

Sedangkan 2 (dua) jalur mata air yang mati/kering kemudian setelah adanya penggusuran/pengrusakan sebagian Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea yang dalam perkara gugatan Class Action disebut sebagai Objek Sengketa dimulai pada bulan Maret tahun 2021 dan seterusnya sampai sebagian tanah hutan mata air telah dibuatkan bangunan pribadi (jalan paving) oleh perusahaan developer PT. Bangun Minanga Lestari (BML).
Sebagian Hutan telah digusur dan mata airpun sudah rusak parah, pipa-pipa air milik masyarakat berserakkan tumpang tindih bertumpuk di lobang mata air yang tersisa. Sontak saja hampir setiap saat ada masyarakat yang bergantian datang merobah posisi pipa airnya karena airnya tidak mengalir lagi, pertengkaran akibat serobot-menyerobot pipa ke dalam lobang mata airpun sering terjadi.

Masyarakat Desa Sea di empat (4) Jaga/Dusun sudah seperti ayam kehilangan induk untuk mengatur dan memberdayakan sumber air yang ada setiap hari karena pemerintah Desa Sea tidak perduli dengan keadaan mata air dan masyarakat pengguna air tersebut.
Apa yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan mengenai dampak dari digusurnya objek sengketa secara nyata terlihat jelas di lokasi mata air kolongan Desa Sea saat agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang kedua.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan Class Action penggusuran/pengrusakan hutan mata air kolongan dalam perkara nomor : 713/Pdt.G/2021/PN Mnd dengan Ketua Majelis Hakim Muh. Alfi Sahrin Usup, SH., MH, hakim anggota Relly Dominggus Behuku, SH., MH dan Syors Mambrasar, SH., MH telah melihat langsung keberadaan mata air kolongan Desa Sea yang sudah sangat sekarat itu.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Tahun 2014 – 2034 desa Sea termasuk dalam Kawasan Lindung Geologi yang memberikan perlindungan terhadap air tanah karena merupakan kawasan sempadan mata air.
Jadi jalur sempadan mata air yang ada di desa Sea merupakan kawasan yang dilindungi dan tidak boleh dirusak karena merupakan kawasan vital, apalagi objek sengketa yang digusur/dirusak merupakan kawasan jalur sempadan mata air atau masih dalam radius sempadan mata air.
Di satu sisi ada sumber air bersih yang telah diberikan oleh Tuhan secara Cuma-Cuma untuk dipakai sebagai kebutuhan hidup manusia tapi disisi lain ada oknum-oknum developer bekerja sama dengan pemerintah setempat merusak sumber air tersebut hanya karena mengejar keuntungan pribadi atau golongan.

Ketua tim Kuasa Hukum gugatan Class Action penggusuran/pengrusakkan kawasan lindung hutan mata air Kolongan desa Sea Noch Sambouw, SH., MH., CMC yang juga merupakan pakar dalam hal air bersih termasuk pakar sumur bor menyebutkan bahwa masih belum terlambat untuk melindungi kelestarian sumber air bersih yang tersisa di mata air kolongan dengan cara melakukan normalisasi, rehabilitasi dan teknik rekayasa pemulihan ulang mata air yang hilang serta dilakukan reboisasi di sekitar kawasan sempadan mata air yang merupakan kawasan lindung geologi yang memang sudah dilindungi oleh Perda Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2014.
“Membantu masyarakat desa Sea dalam melindungi sumber air bersih bagi masyarakat sudah kali yang ketiga di Sulawesi Utara dilakukan saya. Bantuan hukum dalam rangka menghalangi pengrusakan mata air yang pertama dilakukan terhadap masyarakat di Kelurahan/Negri Adat Danowudu, Bitung di sumber air bersih yang bernama Hutan Mata Air ‘Aer Ujang’ yang hampir saja digusur untuk dijadikan pembangunan jembatan/jalan Tol Manado-Bitung, dan akhirnya jalur pembangunan jembatan/jalan tol digeser dan tidak melalui ‘Mata Aer Ujang’,” bebernya.
Bantuan hukum yang kedua yakni dilakukan oleh Noch Sambouw untuk masyarakat Desa Kuwil yang menolak perombakan/penggusuran sebagian hutan yang didalamnya ada mata air untuk kebutuhan air bersih masyarakat Desa Kuwil sehari-hari yang direncanakan oleh pelaksana proyek Bendungan Kuwil akan digusur/dirusak untuk pembuatan jalan proyek pembangunan Bendungan Kuwil-Kawangkoan.
“Rencana tersebut tidak terjdi atas penolakan masyarakat dan bantuan hukum yang diberikan oleh saya sehingga kelestarian hutan dan mata air di Desa Kuwil tetap terjaga sampai saat ini. Dan saat ini saya bersama tim kuasa hukum yakni James Manuhutu, SH, Audy Alexander Tujuwale, SH, Simbri Hanther Leke, SH dan Witri Rizki, SH sedang membantu masyarakat desa Sea untuk memperjuangkan tanah dan/atau hutan mata air serta kelestarian mata air kolongan di desa Sea,” kata Sambouw.
“Masyarakat Desa Sea pengguna air bersih yang bersumber dari mata air Kolongan desa Sea berharap dengan adanya agenda Pemeriksaan Setempat (PS) kedua yang dilakukan di lokasi mata air Kolongan dan Majelis Hakim sudah melihat sendiri dampak yang terjadi akibat digusurnya objek sengketa yang merupakan bagian ekosistem hutan mata air kolongan akan menjadi pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara guggatan Class Action masyarakat desa Sea,” Timpal Sambouw.(****/Mesakh)

























