Minahasa, Swarakawanua.id- Sat Res Narkoba Polres Minahasa berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexyphenydil sebanyak 2.530 butir, Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 14.40 Wita.
Kapolres Minahasa melalui Kasat Res Narkoba AKP Wensy Saerang menjelaskan, Unit Iidik Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Obat Keras Jenis Trihexypenidyl lewat jasa pengiriman J&T Tondano.
“Tim yang mendapat laporan langsung bergerak, dan berhasil mengamankan terduga pelaku EM alias Angga, sesaat setelah mengambil paket Obat Keras Jenis Trihexypenidyl di Kantor J&T Tondano dan menyerahkan ke AFS alias Amelia,” ucap AKP Wensy.
Saat dilakukan pengeledahan, petugas berhasil mengamankan 2.530 butir obat keras yang diduga jenis Trihexypenidyl dan dua unit hp.
Saat dilakukan interogasi tersangka mengaku, obat tersebut sebelumnya dipesan online oleh NW alias Gars salah satu terpidana di Lapas Klas II B Tondano, dan menyuruh tersangka untuk mengambilnya di Kantor J&T Tondano untuk kemudian disuruh menjual/mengedarkan kepada orang lain.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Minahasa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Kasat Res Narkoba.(Echa)




















