PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSiG Komitmen Pelayanan ke Konsumen

Manado, Swarakawanua- PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) menyatakan komitmen besar terhadap pemberian layanan terbaik kepada konsumen.

Sementara terkait kasus hukum yang dilakukan oleh mantan agennya Swita Glorite Supit di Manado, Sinarmas MSIG Life menegaskan akan selau siap mematuhi proses hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan.

“Perusahaan akan selalu mengutamakan nilai-nilai good corporate governance dan kami akan selalu taat pada hukum yang berlaku di setiap negara dimana kami berada,” kata Renova Siregar, Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/05/2023).

Renova menegaskan ini sebagai respons dari pihak kepolisian di Polda Sulawesi Utara. Ia mengakui adanya laporan yang diajukan perwakilan korban kepada pihak Sinarmas MSIG Life.

“Kita akan selalu bersikap kooperatif. Tidak hanya dengan kepolisian, kami juga terus berkoordinasi dengan OJK untuk menyelesaikan kasus hukum yang telah merugikan kami,” ujarnya.

Renova menjelaskan dalam kasus hukum ini terdapat dua gugatan yang diajukan. Gugatan perdata sudah diputuskan oleh PN Manado dan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding. Lalu ada juga perkara pidana. Pada perkara pidana ini, pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di POLDA Manado.

Berdasarkan fakta persidangan yang sudah disampaikan di depan majelis hakim, Renova mengatakan ditemukan adanya transaksi berjumlah signifikan di kalangan tertentu. Dalam hal ini mantan tenaga pemasar itu sudah memiliki hubungan dengan sebagian korban sebelum menjadi tenaga pemasar di Sinarmas MSIG Life. Selain itu, Swita juga menjanjikan hadiah, bonus serta imbal pengembalian yang besar namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan.

“Ada berupa tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang. Jumlah korbanya terdiri dari 20 nama. Diantara mereka ada yang memiliki ikatan keluarga dan saling kenal,” jelas Renova.

Sesuai hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Renova mengatakan transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang sudah saling kenal satu sama lain, ada 20 nama. “Ini adalah transaksi yang terjadi pada sekelompok individu dengan nilai yang sangat besar,” kata Dia.

Sebagai perusahaan publik, Renova mengatakan bahwa mereka tetap mematuhi hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan. Menurut dia, Sinarmas MSIG Life. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *