. Minahasa, Swarakawanua.id-PT Razasa Karya dalam pelaksanaan proyek Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila Universitas Negeri Manado, sudah putus kontak terhitung 31 Maret 2023. Bahkan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) sudah mengeluarkan surat penghentian pekerjaan gedung Pancasila yang berada di lingkungan Unima.
Pemutusan kerja itu karena Razasa Karya tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu atau masa kerja, kendati sudah adendum selama 111 hari.
Kendati demikian, pihak -PT Razasa Karya yang memenangkan tender senilai 64 miliar lebih dengan pagu anggaran sebesar 82 miliar ini ternyata masih tetap bekerja proyek tersebut.
Pihak -PT Razasa Karya sendiri telah mencairkan anggaran proyek gedung Pancasila senilai 29 miliar atau sekitar 50 persen dari pihak Unima. Sementara pekerjaan diduga belum capai angka 50 persen, sehingga pihak pelaksana atau kontraktor berusaha keras mengejar volume pekerjaan untuk memenuhi pekerjaan sesuai dana yang sudah dicairkan oleh kementerian lewat pihak Unima.
Diduga PT Razasa Karya melanjutkan pekerjaan, karena untuk menghindari jerat hukum. Karena sesuai penuturan Unima melalui Kepala Bagian Humas Titof Taluku pada Senin kemarin, perusahaan tersebut sudah menerima anggaran sebesar Rp29 miliar. Dari jumlah ini, Razasa Karya disebut sudah mengembalikan ke kas Negara sebesar Rp4 miliar sebagai denda keterlambatan pekerjaan.
Muncul pertanyaan, kemana Rp29 miliar yang diterima Razasa Karya? Penjelasan Titof, pencapaian pekerjaan Razasa Karya kurang lebih 50 persen. Tapi kemudian diragukan aktivis antikorupsi Sulut Haryanto, MPd.I karena kondisi lapangan tampak hanya tiang-tiang bangunan.
“Dari kondisi lapangan, perkiraan kita baru sekitar 15 persen pekerjaan. Hitungan dari mana 50 persen cuma tiang begitu. Dugaan kita Razasa Karya sedang memburu persentasi kerja 50 persen, karena sudah menerima dana Rp29 miliar kemudian kontraknya diputus,” jelas Haryanto yang ikut menantau bangunan dimaksud pada Rabu siang di kawasan Unima, Tondano, Kabupaten Minahasa.
Ia menegaskan, kendati Razasa Karya mengejar persentasi pekerjaan hingga 50 persen, toh pekerjaan itu dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Karena sudah menerima 50 persen anggaran dari penawaran Rp64 miliar tapi pekerjaan masih di kisaran 15 persen. Ini kejahatan proyek,” tegas aktivis Lembang 9 tersebut.
Lebih lanjut, Haryanto menilai, semua yang dikerjakan Razasa Karya saat ini ilegal. Karena menurut Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa, perusahaan itu sudah diputus kontrak.
“Nah sekarang dia bekerja dengan payung hukum apa? Unima sudah putuskan kontrak,” kritik Haryanto. (Danz*).






















