Tomohon, Swarakawanua.id-Ketua Harian DPP Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Rolly Wenas resmi melaporkan Proyek Renovasi Kantor Walikota Tomohon tahun anggaran 2022 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, pada Rabu (21/6/2023) siang.
ini berarti LSM Inakor mulai cari hal dengan Pemkot Tomohon dalam hal ini Walikota Caroll Senduk.
Wenas melaporkan kasus kekurangan volume atas pekerjaan renovasi setelah sekian lama mengumpulkan data dan investigasi lapangan.
Laporan itu juga tidak lepas dari temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara yang kemudian dianalisis oleh INAKOR.
“Khusus temuan BPK dalam LKPD Kota Tomohon 1 kasus dugaan Tipikor dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, yakni terkait Kekurangan Volume atas Pekerjaan Renovasi Gedung kantor walikota yang anggarannya pada Sekretariat Daerah,” ujar Wenas.
Wenas mengatakan, selain adanya ketidaksesuaian spesifikasi, terdapat pula puluhan item pekerjaan yang diduga menyimpang dan tidak sesuai ketentuan atas pelaksanaan kegiatan renovasi. Temuan itu misalnya, pekerjaan pembesian, pengecoran, pekerjaan bekisting dan pada elektrikal/mekanikal. Sehingga baik mutu maupun volume dalam kontrak diduga lebih besar dari volume yang terpasang.
“Bahwa berdasarkan fakta dan hasil analisis data, kami menduga telah terjadi persengkongkolan antara Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran, BPK pengawas lapangan, dan pelaksana lapangan/rekanan. Kami menduga sekda sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara optimal pada pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya,” jelas Wenas.
Kemudian, pihaknya menilai BPK dan pengawas pelaksanaan tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan.
“Bahwa akibat dari minimnya pengawasan/diduga dibiarkan, mengakibatkan pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” tegas Wenas
Selanjutnya Wenas menyatakan, berdasarkan fakta dan hasil analisis data dapat dilihat bahwa Sekda, PPK, dan pengawas lapangan disinyalir dengan sengaja telah membiarkan dugaan perbuatan curang yang dilakukan oleh pelaksana.
Menurut dia, atas kondisi tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 pada pasal 27 ayat 6 yang mengatur bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b ayat 2 huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan antara lain point b yakni pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan syarat-syarat umum kontrak masing-masing pekerjaan yang memuat bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
Berikut analisa hukum LSM yang dituangkan dalam laporan. Bahwa diduga kegiatan Renovasi Gedung Kantor Walikota pada Sekretariat Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan kontrak yang diperjanjikan.
ingga tseserjkekurangan volume yang berpotensi adanya kerugian negara dan tindak pidana korupsi. Karena itu, kegiatan renovasi dinilai sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 55 KUHP ayat 11 pasal 3 dan pasal 5 ayat 1. (Danz*).






















