Caption : Foto Saat Dilakukannya Pemeriksaan Setempat (Sidang Lokasi) beberapa waktu lalu
Minut, Swarakawanua.id – Sejak bergulir persidangan perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm. Beberapa jurnalis yang ada di Minahasa Utara (Minut) terus mengikuti proses persidangan sampai pada pemasukan kesimpulan.
Pertanyaan muncul kini muncul Akankah Kebenaran dan Keadilan Dinyatakan Dalam Putusan Perkara No. 200/Pdt.G/2023/PN Arm?
Jawabannya pasti akan ada keadilan bagi penggugat pasalnya dari kacamata jurnalis pada setiap agenda persidangan penggugat Yulin Pangemanan melalui Kuasa Hukum Noch Sambouw, SH, MH, CMC telah berhasil melaksanakan tugasnya dimana seluruh posita dalam gugatannya berhasil dibuktikan.

“Tidak ada celah sama sekali. Kami selalu hadir di setiap persidangan bukti surat saksi fakta penggugat bahkan saksi fakta dari tergugat juga ketika memberikan keterangan semakin memperkuat posita penggugat,” ujar Mario Sumilat salah satu Jurnalis.
Di persidangan ada sembilan saksi fakta (6 saksi penggugat dan 3 saksi tergugat) semua menyatakan bahwa tanah yang terletak di Desa Laikit Jaga VI atau kebun ‘Kumesempung’ benar-benar telah dijual dan dibeli oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (penggugat perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm).
Ada beberapa poin penting yang jurnalis kutip selama proses persidangan;
1.) Legal Standing Penggugat Yulin Pangemanan Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1), berbunyi : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Untuk memperkuat hal tersebut Kuasa Hukum Penggugat Noch Sambouw, SH, MH, CMC menghadirkan Ahli Hukum perdata Dr. Friend Henry Anis, SH, MSi dari Universitas Sam Ratulangi Manado;
2.) Keterangan Saksi Ahli Hukum Perdata dari tergugat I-VII yang menghadirkan Dr. Rieth Lieke Lontoh, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas De La Salle Manado dimana Ahli menerangkan Kalau Harta bersama sudah dibagi maka masing-masing ahli waris itu berhak untuk menjual yang menjadi bagiannya dan Dalam konteks hukum adat Minahasa suku Tonsea ada adat kebiasaan dari orang tua suami isteri saat masih hidup mereka sudah membagi harta bersama mereka sebagian kepada anak-anak untuk menjadi milik anak-anak dan sisanya untuk menjadi milik si suami isteri untuk bekal hari tua dan kebiasaan ini dipegang terus sebagai kebiasaan sampai sekarang maka menurut Ahli pembagian harta bersama dengan cara tersebut berlaku dan bisa disebut dengan pembagian harta bersama secara adat;
3.) Keterangan dari Frans Rotty Manua menjelaskan ketika berbicara langsung dengan Almarhumah Adriana Wantania bahwa objek tersebut benar-benar telah dijual dan dibeli oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (penggugat);
4.) Keterangan Marcel Manua menerangkan bahwa mendengar sendiri dari Almarhumah Adriana Wantania bahwa objek sengketa telah dibeli oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (penggugat);
5.) Keterangan Soleman Larenaung (pensiunan Polri) saksi juga memberikan keterangan bahwa objek sengketa telah dijual oleh Almarhumah Adriana Wantania dan di beli oleh Suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (penggugat);
6.) Elisa Manua (saksi para tergugat) juga menyatakan bahwa tanah yang berada di Kumesempung telah dijual oleh Almarhumah Adriana Wantania dan dibeli oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (penggugat);
7.) Junius Wantah (saksi para tergugat) menyatakan bahwa penjual tanah di Kumesempung telah terjadi jual beli bahkan hal tersebut telah banyak diketahui oleh masyarakat di tiga Desa yakni, Desa Laikit, Dimembe dan Matungkas;
8.) Yusop Herling Tumurang (saksi para tergugat) saksi ini juga menyatakan bahwa jual beli terjadi antara Almarhumah Adriana Wantania dan Keluarga Ibu Len (Yulin Pangemanan) tapi tidak diketahui oleh anak-anak Almarhumah Adriana Wantania;
9.) Pada pemeriksaan setempat di objek sengketa para tergugat tidak mampu menunjukkan dengan jelas batas-batas bahkan tidak dapat menyebutkan luas tanah sesuai dengan yang terdaftar dalam register Desa Laikit;

Melihat dari fakta yang terungkap di persidangan jurnalis yakin gugatan bakal diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Majelis Hakim yang memberikan kesempatan yang sama bagi kedua belah pihak untuk membuktikan setiap kebenaran. Kami berharap majelis dapat memutus perkara ini sesuai dengan tugas sehari-hari,” tandas Mario. (Mesakh)





















