Bawaslu Boltim Ajak Masyarakat Berpartisipasi Mencermati Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

Boltim, Swarakawanua.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara mengajak masyarakat ikut mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 yang sudah diumumkan KPU sejak akhir pekan kemari.

Ajakan pengawasan partisipatif itu diungkapkan Anggota Bawaslu Boltim Trisno Mais.

“Kita mengajak warga untuk secara aktif melalukan pencermatan data pemilih sementara yang sudah ditempelkan di semua sekretariat PPS,” ajak Mais.

Kordiv HP2H itu menyebutkan salah satu peran aktif masyarakat ikut melakukan pengawasan partisipatif adalah dengan memastikan nama masing-masing dalam DPS Pilkada 2024 yang sudah diterbitkan KPU Kabupaten Boltim.

Selain memastikan nama diri dan anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat memilih dalam DPS, masyarakat juga bisa membantu orang-orang di sekitar untuk bersama-sama melakukan pencermatan terhadap daftar calon pemilih tersebut.

“Langkah ini merupakan salah satu cara kita untuk memastikan keakuratan data pemilih sekaligus menjaga kemurnian hak pilih warga,” ungkapnya.

Mais menjelaskan secara formal memang tugas pengawasan berada di tangan Bawaslu, namun secara hakikat demokrasi tanggung jawab pengawasan ada di tangan rakyat sebagai elemen utama dalam pilkada.

“Jadi ini bukan sekedar tanggung jawab personal Bawaslu secara kelembagaan saja. Tapi ini adalah mandataris kolektif yang harus kita semua jalankan. Makanya Bawaslu memiliki slogan bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” tandasnya.

Menurut dia, masyarakat memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawal agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan baik, damai, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga pemilu menjadi bermartabat.

Masyarakat juga diajak untuk melakukan pengawasan di lingkungan sekitar dan berani melaporkan setiap kegiatan yang berpotensi terjadi pelanggaran kepada Bawaslu atau jajaran.

“Mari kita kawal hak pilih warga. Kami Bawaslu juga sudah membuka posko hak pilih. Tidak hanya itu kami sudah menginstruksikan ke jajaran kami untuk melakukan patroli hak pilih,” akunya.

Menurutnya, ada 4 hal yang bisa dicermati dalam hasil DPS yang telah diumumkan dan ditempel oleh KPU lewat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pertama menurutnya pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat. Kedua, Perbaikan data pemilih. Ketiga, Pemilih yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat KTP elektronik setempat, dan keempat, Pemilih yang sudah terdaftar lebih dari satu kali. (Danz/Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *