Bawaslu Sulut Ungkap Pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada, 5 Petahana di Kabupaten/Kota Terancam Dianulir di Pilkada 2024

Manado,Swarakawanua.id+Ada lima kabupaten/kota di Sulut yang tercatat petahana di Pilkada berpotensi telah melanggar Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71.

Hal ini teruangkap dalam  Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pemasalahan Hukum Dalam Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, bertempat di Swisbell Hotel Maleosan Manado, 8-10 September 2024.

“Sudah melanggar ketentuan Pasal 71. Di pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatakan Gubernur atau Wakil Gubernur Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kecuali mendapat persetujuan atau ijin tertulis dari Mendagri,” jelas Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit saat pembukaan kegiatan pada minggu malam (8/9/2024).

Menjadi isu hukum, jika pergantian yang dilakukan oleh pejabat kemudian dibatalkan kembali, lantas setelah dibatalkan kemudian meminta ijin kepada kemendagri lalu mengeluarkan ijin, pertanyaanya apakah ini masuk pelanggaran di Pasal 71 atau tidak, lanjut Donny.

Dirinya menambahkan, isu lainnya di pasal 71 ini adalah soal petahana yang maju kembali sebagai paslon. Apabila dia melanggar ketentuan dalam pasal 71, maka ada sanksinya. “Jika terbukti melanggar maka petahana tersebut dibatalkan pencalonannya.” Tegas Donny.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yang membuka kegiatan saat itu, mengatakan bahwa terkait Pasal 71 ini sudah ada dan diberlakukan sejak Pilkada 2015 hingga Pilkada terakhir tahun 2020, sehingga bisa dikatakan publik sudah mengetahui soal substansi pasal ini.

Meski demikian lanjut Ardiles, pada Pilkada saat ini ada potensi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ini.

“Ini cukup memprihatinkan, padahal larangan dalam pasal ini, bisa dibilang sudah diketahui oleh publik karena sudah diberlakukan sejak Pilkada 2015.”kata Ardiles.

“Maka dari itu, sebagai bagian dari menyerap pemahaman masyarakat atau partisipasi publik untuk kita susun dalam upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran kita (Bawaslu), hal ini perlu didiskusikan,” ungkap Ardiles saat itu.

Ardiles menambahkan, tujuan pasal 71 ini adalah agar pilkada berjalan jujur dan adil, free and fearness election. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *