Ketua PTUN Ultimatum Bupati Minahasa Dalam 21 Hari Ijin Lingkungan dan Lokasi GSL 5 Sudah Dibatalkan

Manado, Swarawakanua.id – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Jusak Sindar, S.H, M.H memberikan peringatan keras dan tegas kepada Bupati Kabupaten Minahasa untuk segera membatalkan atau mencabut ijin lokasi dan lingkungan PT Bangun Minanga Lestari (BML) untuk pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari (GSL) 5.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua PTUN Manado ketika memimpin sidang tertutup pengawasan eksekusi perkara nomor 49/G/LH/2023/PTUN Mnd Selasa (11/11/25) telah terlaksana dan memberikan hasil baik bagi sebagian masyarakat Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara yang memperjuangkan kelestarian kawasan lindung ‘Hutan Mata Air Kolongan’.

Prinsipal/Pemohon eksekusi Syultje Sangian melalui kuasa hukum Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C menjelaskan untuk sidang pengawasan eksekusi sudah kali tiga dilaksanakan. Kata dia, pada persidangan yang berlangsung secara tertutup Ketua PTUN memberikan ultimatum kepada Bupati Minahasa untuk segera mencabut ijin lingkungan PT BML untuk pembangunan GSL 5.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa telah diberikan peringatan terakhir dari ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan diberikan waktu sebanyak 21 hari sejak hari kepada termohon eksekusi untuk segera mencabut ijin lingkungan,” bebernya.

Dikatakannya, kuasa hukum dari termohon eksekusi (Bupati Minahasa) dalam persidangan menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa melakukan pencabutan ijin lingkungan karena sistem OSS dari Kementrian Lingkungan Hidup lagi bermasalah.

“Akan tetapi dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum termohon eksekusi langsung dibantah oleh Ketua PTUN Manado. Karena setelah ketua PTUN Manado membaca surat yang dilayangkan Bupati Minahasa ke Kementrian Lingkungan Hidup ternyata tidak meminta kepada OSS Kementrian Lingkungan Hidup untuk mencabut ijin lingkungan yang telah dibatalkan oleh PTUN Manado,” ujarnya.

“Oleh karena itu dalam persidangan tadi Ketua PTUN Manado telah memberikan peringatan terakhir dan tegas kepada termohon eksekusi agar tidak ada lagi penundaan ataupun pemanggilan kembali kepada termohon eksekusi,” ujarnya kembali.

Sambouw menuturkan jika dalam jangka waktu 21 hari yang diberikan oleh PTUN belum juga dilaksanakan termohon eksekusi. Kata dia, pihaknya akan kembali datang ke PTUN Manado untuk meminta dibuatkan penetapan.

“Jadi, jika belum juga dilaksankan kami akan meminta kepada Ketua PTUN Manado untuk mengeluarkan penetapan ijin lingkungan sudah Sudah dinyatakan BATAL dan Tidak Mengikat secara hukum atas objek lokasi yang diterbitkan ijin lingkungan dimaksud,” tandasnya.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *