Caption: Kepala Inspektorat Minut, Umbase Mayuntu
MINUT, SwaraKawanua.id – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memenuhi undangan pemeriksaan oleh Kejati Sulut Senin (1/3/2021). Hal ini dibenarkan Mayuntu selaku Inspektur Inspektorat Minut Kepada sejumlah wartawan Ia menerangkan bersama dengan Kaban Keuangan panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sehubungan adanya penyalahgunaan dana Covid-19 di beberapa OPD Minut.
“Kami hanya memeberikan keterangan soal TGR 61 Milyar. Hal ini telah diberikan tenggang waktu oleh BPK hingga 14 Februari 2021 lalu untuk dikembalikan namun sampai saat ini baru Rp 521 Juta yang di kembalikan,” ujarnya menjelaskan.
Lebih jauh Ia menjelaskan TGR sebesar 61 Miliar terbagi dibeberapa OPD. Kata dia, yang paling besar berada di Dinas Ketahanan Pangan Rp 57,7 Milyar, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Rp 472 juta, dan Sekretariat Daerah Rp 2,7 Milyar dan hal ini telah mendapatkan teguran dari Bupati Minut.
“Kami telah menerima LHP BPK yang diterima Bupati sudah memberikan surat teguran dan rekomendasi kemudian mengeluarkan surat perintah untuk mengmbalikan kerugian negara yang ditemukan,” urai Mayuntu.
“Sampai hari ini per 1 Maret 2021 yang sudah disetor, sebesar Rp 521 Juta dengan rincian Dinas Ketahanan Pangan Rp 300 Juta, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit sebesar Rp 156 Juta, dan Sekretariat Daerah Rp 65 Juta,” urainya kembali. Sembari menambahkan pihaknya bakal melakukan sidang TPTGR sesuai PP no 38 tahun 2016 tentang TPTGR.
Sebagai informasi, sebelumnya Ketua TAPD Ir Jemmy Kuhu telah memenuhi undangan Kejati Sulut terlebih dahulu. (Mesakh)




























