Isu Tambang di Minahasa Meledak di TikTok, Ketua ARMAK Sulut Tegas, Jangan Sebar Informasi Tanpa Dasar dan Menyesatkan!

Manado,Swarakawamua.ID-Salah satu akun TikTok tengah menjadi perbincangan publik di Sulawesi Utara setelah mengangkat isu dugaan ekspansi tambang di wilayah Minahasa yang disebut-sebut berada di atas tanah adat.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyatakan bahwa Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, akan melakukan ekspansi pertambangan di wilayah Sulut.

Ia juga menyinggung bahwa tanah di Minahasa merupakan tanah adat (ulayat) yang seharusnya dilindungi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua ARMAK Sulawesi Utara, Calvin Castro Denga n tegas angkat bicara.

Castro menilai tudingan yang disampaikan akun tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Bicara soal tanah adat harus ada landasan hukum yang jelas. Jangan asal menyampaikan informasi tanpa dasar. Kami menduga ada pihak-pihak tertentu di balik akun tersebut yang sengaja menggiring opini negatif terhadap pemerintahan Gubernur YSK,” tegas Castro.

Castro juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Yulius Selvanus justru tengah memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat.

Salah satunya melalui pengajuan sebanyak 232 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional.

Di sisi lain, Castro menegaskan bahwa keberadaan tanah adat di Indonesia memang diakui oleh negara, namun harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, izin-izin aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara merupakan warisan kebijakan pemerintahan sebelumnya, baik dalam bentuk kontrak karya maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pertambangan mineral dan batu bara sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Seharusnya kita bersyukur Sulut mendapat 63 blok WPR, bukan malah memunculkan opini-opini gaduh dari oknum yang tidak jelas,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Sulawesi Utara menjadi salah satu dari tiga provinsi di Indonesia yang mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *