Manado, Swarakawanua.id – Setelah dua kali tertunda akhirnya Kamis (23/4/26) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd hadir dalam persidangan untuk membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa yaitu Jevri Masinambouw, Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth dan Senjata Bangun.
Dalam pembacaan tuntutan Jevry Masinambow dan Arie Wens Giroth dituntut empat (4) bulan sedangkan Jemmy Giroth dan Senjata Bangun dituntut enam (6) bulan penjara.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, SH, didamping Hakim Anggota Bernadus Papendang, SH, dan Hakim Anggota Aminudin Dunggio, SH, MH serta Panitera Pengganti (PP) Jemmy J Kumotoy, SH.
Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Advokat empat Terdakwa Noch Sambouw, SH, MH, CMC keberatan dengan tuntutan JPU. Kata dia, tuntutan tak sesuai dengan fakta persidangan.
“Ada fakta-fakta dalam persidangan yang dikaburkan atau digelapkan oleh JPU. Dalam tuntutan JPU yang dibacakan beberapa kali menyebutkan sesuai fakta persidangan. Akan tetapi pada kenyataannya/Faktanya tuntutan yang dibacakan benar-benar tidak sesuai fakta pada persidangan,” ungkapnya tegas.

Ia menegaskan pihaknya akan melaporkan tuntutan tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait penggelapan fakta pada persidangan.
“Kami juga akan mengajukan upaya hukum pidana terhadap JPU berdasarkan KUHAP (baru) UU Nomor 20 tahun 2025 Pasal 68 ‘Penuntut umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan’,” bebernya
“Disitu kan telah ditegaskan Jaksa atau Penuntut umum bisa dituntut secara pidana jika menggelapkan fakta persidangan atau salah melakukan penuntutan. Jadi, kami bukan hanya melaporkan secara internal ke Jamwas tapi juga ada upaya hukum pidana terhadap JPU yang membuat tuntutan diluar fakta persidangan yang mana dalam tuntutan hanya dikeluarkan sesuai keinginan jaksa,” bebernya kembali.
Sambouw menjelaskan dalam tuntutan ada banyak hal baik dari saksi pelapor, saksi korban, ahli, dan saksi a de charge yang digelapkan. Kata dia, untuk fakta tersebut akan dihadirkan oleh tim advokat pada pledoi nanti.
“Nanti akan kami uraikan semua itu pada pledoi kami baik keterangan saksi hingga fakta yang terungkap pada persidangan. Jadi, kami merasa tuntutan yang diajukan oleh JPU tidak objektif karena tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tandasnya.(Mesakh)






















