Balikan Uang 4,2 M, VAP Tergelincir Lagi di Lubang Korupsi

Minut, SwaraKawanua ID-Walaupun prosesnya kasusnya sempat terhambat lantaran Pilkada Sulut, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut akhirnya menetapkan Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan alias (VAP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pemecah Ombak Likupang II, Kabupaten Minut.

 VAP ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulut sejak Selasa 16 Maret 2021.  Ini berarti mantan Bupati Minut ini kembali tergelincir di lubang korupsi. Sebelumnya juga VAP pernah masuk penjara karena terkait kasus Korupsi beberapa tahun silam saat menjabat bupati Minut periode pertama.

Penatapan tersangka kepada VAP dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut A Dita Prawitaningsih melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Theodorus J.B. Rumampuk, Rabu (17/03/2021) tadi malam kepada wartawan.

“Benar sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Pihak Kejati Sulut belum menahan VAP karena yang bersangkutan kini dalam kondisi sakit di RSPAD Jakarta. 

VAP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar. 

Dari total angka kerugian, mantan Bupati Minut itu sudah mengembalikan sekitar Rp4,2 miliar. Namun begitu, masih ada sekitar 2 miliar lebih yang harus diselesaikan tersangka VAP lagi.

Kejati Sulut sebelumnya sudah menetapkan adik kandung VAP yakni Alexander M Panambunan sebagai tersangka.

Proyek pemecah ombak dianggarkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut T.A 2016 lalu.  (dns/trbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *