Foto Ilustrasi Siswi SMA
Manado, SwaraKawanua.ID-Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kota Manado. Gadis ABG Sebut saja, Mawar (16) nama disamarkan, warga salah satu kelurahan di kecamatan Tuminting Manado, diduga telah disetubuhi seorang lelaki berinisial PR alias Patrik warga desa Tateli, Minahasa.
Lelaki PR dilaporkan ke Polresta Manado oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y (38) warga Kecamatan Tuminting, atas dugaan pencabulan terhadap anaknya.
Dugaan kasus pencabulan terhadap Mawar yang masih status siswi SMA itu terjadi di Kelurahan Meras Kecamatan Bunaken, tepatnya di lokasi Bukit Doa Meras, Jumat (1/1/2021) lalu. Namun kasus itu baru dilaporkan Selasa (16/3) lalu.
Menurut informasi yang dirangkum, kelakuan bejat pelaku terbongkar usai orang tua korban curiga akan gerak-gerik anaknya yang mulai berubah. Selanjutnya, IRT ini menginterogasi anak kesayangannya.
Dengan polosnya Mawar menceritakan semua perbuatan bejat yang dilakukan terlapor PR terhadap dirinya. Dimana, awalnya pelaku mengajak Mawar untuk berjalan jalan menikmati indahnya pemandangan Kota Manado. Kemudian pelaku membawa korban pergi ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di sana, karena suasana saat itu sedang sepi, pelaku langsung membujuk korban untuk melakukan berhubungan terlarang itu. Awalnya korban yang diketahui seorang pelajar SMA ini sempat menolak rayuan dari sang pacar. Namun karena pelaku terus membujuk dan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu hal dikemudian hari kepada korban. Termakan bujukan rayuan terlapor PR, korban Mawar akhirnya melepaskan mahkotanya direnggut terlapor PR yang diakui adalah pacar dari gadis cantik itu.
Tidak hanya sampai disitu, ternyata menurut pengakuan korban Mawar, kalau sang pacar telah menyetubuhinya sebanyak dua kali dengan waktu dan lokasi yang berbeda. Mendengar pengakuan dari anak kesayangannya, orang tua korban kemudian mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). (dns/tim)






















