Manado, Swarakawanua.id-Sejumlah perubahan berorganisasi di Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) diatur Tata Gereja Tahun 2021. Diantaranya tentang aturan baru bagi pekerja GMIM yang tidak boleh berpolitik. Aturan tersebut sebagaimana tertulis dalam Bab V tentang Pemberhentian Pekerja Gereja Pasal 9 hingga 12.
Sekretaris Tim Perumus Tata Gereja GMIM Pdt Christian Luwuk saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan Tata Gereja yang baru maka Pekerja GMIM yang di dalamnya Pendeta, Guru Agama harus berhenti dari pekerjaan mereka di GMIM jika ingin mengikuti kontestasi politik calon legislatif atau kepala daerah.

“Terhitung jika mereka sudah ditetapkan KPU menjaga kontestan, maka mereka harus mengundurkan diri. Sebab dalam Tata Gereja yang baru, mereka akan diberhentikan dengan hormat,” kata Luwuk, saat dihubungi, Jumat (30/4).
Luwuk mengatakan, aturan ini dibuat dengan pertimbangan karena Pekerja GMIM ada sebuah pekerjaan tetap seumur hidup.
“Pekerja GMIM itu diberikan gaji seumur hidup termasuk jika pensiun. Jadi kepada mereka diberikan pilihan untuk memilih,” kata Luwuk.
Dia juga menambahkan, bahwa aturan tersebut diberlakukan mulai diterapkannya Tata Gereja yang baru tanggal 29 Maret 2021.
Diketahui saat ini BPMS GMIM mulai melakukan sosialisasi Tata Gereja yang baru dalam bentuk Penjemaatan Tata Gereja yang dilaksanakan di beberapa tempat yang telah ditentukan.(39)




























