Diduga Serobot Rumah, Oknum Profesor Dipidanakan ke Polresta Manado

Foto. RMK alias Rossye saat melapor di Polresta Manado, Senin (11/10/2021).

Manado,.Swarakawanau.id-Oknum Profesor berinisial AGK alias Anderson (61) Warga Kelurahan Wanea, kecamatan Wanea, Kota Manado, dan lelaki EK alias Edison (74) Warga Kepulauan Sangihe, Senin (11/10/2021), dilaporkan telah melakukan dugaan penyerobotan rumah milik dari seorang perempuan berinisial RMK alias Rossye (65), Warga Perum Greeland, Kelurahan Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jatim.

Diketahui, laporan yang dilayangkan ke perempuan RMK kebMapolresta Manado sekitar Pukul 15:00 Wita.
Kedua pria tersebut, “AGK dan EK” (Terlapor .red) dilaporkan telah melakukan dugaan penyerobotan di rumah semi permanen milik RMK selaku pelapor, yang beralamat di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua Lingkungan. IV, RT. 000/RW 04, kecamatan Paal 2.

Keduanya oknum tersebut terpaksa di laporkan ke Mapolresta Manado lantaran disinyalir tidak mengindahkan surat somasi yang dilayangkan oleh Perempuan RMK sebanyak tiga kali.

Kepada media ini usai melayangkan Laporannya, RMK menjelaskan bahwa selaku pemilik tanah berdasarkan sertifikat kepemilikan tanah No.SHM 847 dengan luas tanah 503m2,lima ratus tiga meter persegi.

“Saya selaku pemilik merasa sangat keberatan atas segala bentuk kegiatan yang di lakukan oleh AGK dan EK di kediman milik saya.

Dimana kedua oknum ini sejak 4 bulan terakhir sudah berani menempati rumah milik pelapor tanpa seijinnya selaku pemilik yang sah.

“Bahkan mereka berani memasang baliho di depan rumah saya yang menjelaskan bahwa itu adalah rumah keluarga dengan mencamtumkan nomor sertifikat yang lama, padahal sudah tidak berlaku lagi.

Tapi sebagai warga negara yang baik saya coba menempuh jalur hukum dengan melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali,” ungkap pelapor RMK.

Dikatakan RMK, Pada 24 september 2021 dirinya selaku pemilik sah sudah melayangkan somasi yang pertama tapi tidak di indahkan.

Kemudian yang kedua pada 1 oktober 2021 surat somasi saya layangkan kembali, tapi sayangnya juga tidak di indahkan oleh keduanya.

Sehingga yang terakhir, 5 oktober 2021
Saya kembali melayangkan surat somasi yang ketiga, juga tidak digubris sama sekali oleh keduanya.

Sebelum melaporkan kedua oknum tersebut di Mapolresta Manado, untuk lebih terang lagi pada Senin 11/10/2021), sertifikat hak milik saya sudah di lakukan crosek kembali di kantor kelurahan Dendengan Dalam, kecamatan Paal dua.

Dan benar saja, dari surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan yang di tanda tangani oleh Lurah Dedengan Dalam Denny Kaseger, S.SSos, juga menerangkan bahwa tanah sertifikat hak milik nomor 846/ dendengan dalam kecamatan paal 2 kota Manado LK IV adalahan benar kepunyaannya.

“Disini saya berharap dengan laporan penyerobotan yang saya laporkan ke Polres Manado para terlapor saya minta harus di proses hukum.

Karena selain mereka melakukan penyerobotan, mereka juga pernah mengancam akan menghabisi nyawa pelapor bahkan mereka sudah merusak juga menghilangkan barang – barang miliknya yang ada di dalam rumah tersebut.

“Bahkan hasil koskosan di rumah itu juga di ambil oleh keduanya, tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik rumah yang sah. “Semua bukti sudah saya siapkan dan akan kita buka di Pengadilan nanti, sambil berharap agar penyidik dapat mengusut laporan saya dengan Profesional dan Proporsional demi penegakan hukum tandas RMK selaku pelapor.

Terkait laporan tersebut, Kapolresta manado Kombespol Elvianus Laoli, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kompol. Taufiq Arifin, S.Hut.,S.I.K melalui keterangannya saat di konformasi media ini, Senin (11/10) membenarkan laporan tersebut. “Laporan sudah kita terima dan akan kita pelajari lebih lanjut, tunggu saja perkembanganya singkat Kasat Resrim. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *