Asyik Pesta Miras dan Ehabond, Belasan ABG Diringkus Tim Totosik

Manado, Swarakawanua.id-Tak kurang dari belasan Anak di Bawah Umur diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon di salah satu rumah warga di daerah Tumatantang, Kota Tomohon.

Belasan ABG itu diringkus Polisi setelah kedapatan tengah asyik menghirup lem ehabond sambil pesta minuman keras alias miras.

Kapolres Tomohon, AKBP Yuli Kurnianto SIK bersama Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung membenarkan penangkapan itu kepada Media Selasa (07/12-2021) malam.

Dikatakan Kapolres, belasan anak di bawah umur ditangkap Tim Totosik kemudian digiring ke Polres Tomohon. Dari belasan ABG yang berhasil diamankan lanjut Kapolres, terdapat tiga pemuda saat itu.

Penangkan itu dilakukan tim Totosik setelah gerak cepat merespon keluhan warga terhadap keberadaan belasan anak di bawah umur yang sudah meresahkan di salah satu rumah di daerah Tumatantang.

Tak hitung tiga, tim Totosik langsung bergerak cepat menuju salah satu rumah warga dan berhasil menjaring belasan ABG baik lelaki maupun perempuan yang asyik berpesta miras dan Lem Ehabond.

“Tim URC Totosik dibantu perangkat Kelurahan setempat langsung masuk menggerebek ke salah satu rumah warga, dan ternyata benar didapati sekelompok anak muda yang sedang berpesta lem dan miras,” jelas Kapolres.

Polisi ikut mengamankan sebilah pisau badik beserta minuman keras jenis cap tikus dalam botol air mineral dan beberapa kaleng bekas lem Ehabond.

“Sebanyak 11 anak yang diamankan rata-rata berusia 13 sampai 16 tahun. Sedangkan tiga pemuda yang ikut digiring juga berusia 17 sampai 21 tahun,” jelas Kapolres Tomohon ini.

Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung Sdb menambahkan, barang bukti yang diamankan di TKP sebanyak sembilan unit telepon genggam, empat kaleng lem ehabon yang sudah dipakai, Satu botol Minuman keras jenis captikus dalam botol air mineral, serta empat unit kendaraan dan sebilah sajam jenis badik.

Dia menambahkan tiga pemuda yang diamankan masung-masing berinisial KM alias Kevin (19), warga Kayawu, FS Alias Faldo (21), warga Walian dan NW alias Natan (17), warga Paslaten.

“Sedangkan anak di bawah umur namanya tidak disebutkan karena umumnya gadis berusia 13-16 taong,” jelas Katim Totosik Polres Tomohon.

Mereka saat ini diamankan di Polres Tomohon untuk pengembangan selanjutnya. (Danz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *