Manado, Swarakawanua.id-Diduga suka main sabotase perkara, oknum pengacara Wens Bojangan dinilai tak beretika. Oleh karena itu, tijdakan tersebut telah melanggar kode etik kepengacaraan yang ada.
Sehingga organisasi profesi harus mengambil langkah-,langkah konkrit terhadap sikap oknum pengacara Wens Bojangan.
Pihak Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) didesak segera menindak tindakan yang sudah dilakukan Wens Bojangan SH M.
Dugaan sabotase perkara oleh Wens Bojangan yang sedang ditangani Firma Hukum Fahmi Awulle & Partners.
Seruan penindakan itu datang dari sejumlah klien dan kantor hukum, setelah Wens Bojangan disinyalir berupaya merancang surat penarikan kembali kuasa warga Kelurahan Bitung Karangri, Kecamatan Tuminting, Kota Manado terhadap Fahmi Awulle & Partners.
Padahal, Wens sendiri tercatat sebagai Direktur Fahmi Awulle & Partners yang sedang menangani perkara tanah di Bitung Karangria, kemudian obyek tanah yang dimenangkan ahli waris Takasana di Segaran Sari, Tuminting dan tanah ratusan warga di kawasan Citraland Manado.
Indikasi upaya sabotase itu terungkap setelah ada beberapa warga menunjukan surat penarikan kembali kuasa yang menurut pengakuan mereka dirancang Wens Bojangan. Misalnya surat dari beberapa warga Bitung Karangria. Dalam surat tersebut, ada poin tuduhan bahwa Fahmi Oksan Awulle tidak terlibat langsung dalam perkara tanah Bitung Karangria.
Kemudian Fahmi dituduh mendalangi pencabutan baliho organisasi LMI di lahan yang sudah sita eksekusi dari PN Manado.
Upaya mencabut surat kuasa juga nyaris terjadi di obyek perkara yang dimenangkan oleh keluarga Altji dan Boy Takasana. Sebuah rekaman yang disodor Fahmi Awulle terdengar penuturan Boy Takasana bahwa Wens menyarankan ahli waris mencabut kuasa.
“Saya menanyakan bagaimana dengan Pak Fahmi Oksan Awulle. Katanya ada masalah di Bogor. Lalu Pak Wens menjawab cabut dulu surat kuasa dulu,” kata Boy Takasana menjawab pertanyaan Fahmi Awulle.
Di obyek Citraland, menurut pengakuan Koordinator warga, Sony Boba, Wens memang tidak secara langsung meminta cabut kuasa ke Kantor Hukum Fahmi Awulle & Partners.
“Pak Wens sering datang, tapi tidak meminta cabut kuasa. Hanya si Nathalia (mantan pengacara Law Firm Fahmi Awulle & Partners) yang membuat konsep pencabutan kuasa. Tapi saya masih bersama pengacara saya dari Kantor Fahmi Awulle & Partners,” tutur Sony.
Sementara itu, pimpinan Law Firm Fahmi & Partners, Fahmi Oksan Awulle menegaskan, semua tudingan yang tertera di surat pencabutan kuasa masyarakat Bitung Karangria adalah pembohongan publik.
“Itu fitnah yang sangat keji. Pembodohan dan pembohongan yang bukan saja merugikan saya dan kantor saya, tapi masyarakat dan ahli waris. Tindakan itu hanya akan menghambat proses hukum,” ujar Fahmi.
Selain isi surat penarikan kembali kuasa, Fahmi mendapat pengakuan ahli waris lain mengenai omongan Wens yang menyudutkan dirinya.
“Semua yang dia datangi, informasi yang dia sampaikan ke ahli waris menjelek-jelekan saya. Tujuannya cabut surat kuasa. Padahal dia Direktur di kantor,” beber Fahmi.
Terhadap sejumlah indikasi ini, Fahmi meminta PERADI menindak Wens Bojangan secara kode etik.
“Jangan sampai banyak korban-korban berikutnya. Cara seperti ini tidak baik untuk seorang pengacara. Kami minta PERADI tindak karena merusak citra pengacara bahkan organisasi,” tandas Fahmi. (Danz*)



























