Caption: Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Hariyanto. (*).
Minahasa,Swarakawanua.id-Kegiatan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila yang di dalamnya dibangun enam rumah ibadah dan sebuah graha di Universitas Manado (Unima) yang berkedudukan di Tondano, diduga anggarannya dikorupsi.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi, Heriyanto sebagai pelapor dugaan korupsi kegiatan pembangunan Gedung Pancasila dengan pagu anggaran 82 miliar dan nilai pemenang tender sebesar 64 miliar oleh PT Rasasa Karya.
“Sebagai masyarakat yang anti terhadap korupsi datang menanyakan hal ini, apalagi rencananya di tempat itu bakal dibangun beberapa rumah ibadah,” jelasnya Sabtu (24/6/2023) usai menemui PPK kegiatan pembangunan gedung Pancasila yang dananya bersumber dari Kementerian Pendidikan.
Heriyanto sangat menyayangkan alokasi anggaran 82 miliar untuk membangun 6 rumah ibadah di Unima Manado tapi dikerjakan oleh pihak pelaksana yang tidak siap dan tidak becus.
Apalagi pihak Unima sudah mencairkan dana berkisar 29 miliar dari 64 miliar ke PT Rasasa Karya, padahal pekerjaan fisik menurut pelapor masih pada kisaran 20 persen. Namun ternyata pihak kontraktor sudah mencairkan dana 50 persen lebih anggaran tersebut.
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi juga sempat menanyakan apa yang menjadi permasalahan, sehingga waktu 111 hari kalender pekerjaan ini tak mampu selesai oleh pihak pelaksana proyek atau kontraktor.
“Pihak PPK menjawab segala upaya sudah di lakukan, memberikan masukan, teguran lisan sampai tertulis sudah dilakukan tapi diabaikan oleh pihak pelaksana,” jelasnya
Heriyanto ikut menayakan alasan ada pencarian uang 50 persen sebesar Rp 29 miliar, padahal progres kerja baru mencapai 20 persen.
“Mereka jawab katanya itu diberikan atas dasar laporan pengawas, saya jadi heran,” ujarnya
Sementa itu Heriyanto menayakan alasan masih ada pekerjaan dilokasi padahal kontrak sudah di berhentikan.
“Kata mereka udah diberikan surat pemberhentian tetapi masih tetap kerja,” jelas Hariyanto usai menemui PPK irwandi Maki.
Sebelumnya, Heriyanto bersama beberapa warga dan toko masyarakat datang melaporkan indikasi korupsi ini pada Senin (19/6/2023) ke Kejati Sulut.
Laporan tersebut sudah diterima langsung oleh PTSP Kejati Sulut atas nama Olivia Koraag.
Hariyanto menambahkan, pembagunan ini bersumber dari dana APBN dengan kode LPSE 140160626 pagu Rp. 82 miliar.
Kategori pekerjaan konstruksi, dengan kode kontrak 3463 UN41/023.17/2022 tanggal berkontrak 12 September 2023, lama pelaksanaan 111 hari dan nilai penawaran Rp 64.9 miliar.
“Proyek ini pekerjaan ini seharusnya sudah selesai pada akhir Desember 2022 di mana masyarakat sudah dapat memanfaatkan pada awal tahun 2023. tetapi pada kenyataannya sampai pada hari ini masih belum ada tanda tanda selesai,” jelasnya
Lanjutnya, akibat dari keterlambatan ini ada potensi pelanggaran UU no 2 tahun 2017 Tetang jasa konstruksi pada pasal 54.
Heriyanto mengatakan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, penyedia jasa/sub penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan secara tepat biaya, tepat mutu dan tepat waktu sebagai mana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi.
“Selain itu pula ada potensi sisa hasil tender sebesar Rp 17,004,000,000 yang tidak terserap dan ada kewajiban denda keterlambatan dari sebesar 1/1000 per hari, sebagai mana di atur dalam UU,” jelasnya
Dia pun meminta kepada Kajati Sulut untuk memberikan atensi khusus dalam mengusut mengingat potensi kerugian negara dan pembangunan.
“Ini merupakan pembinaan mentalitas Pancasila tak seharusnya dikotori dengan perilaku korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Humas Unima Drs. Titof Tulaka, SH, MAP memberikan hak jawab terkait Pembangunan Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila kepada Media Swarakawanua. Id, Senin (19/06/2023) kemarin sore.
Menurut Titof, pembangunan Gedung Pancasila sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dimana 31 Maret tahun 2023, masa kontrak kerja PT Razasa Karya yang mengerjakan proyek itu, sudah berakhir.
“Pada tanggal 31 Maret 2023 pihak Unima dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengeluarkan surat dalam pemutusan kontrak dengan PT. Razasa Karya (sebagai kontraktor) dan PT. Daya Cipta Dianrancana (sebagai konsultan pengawas manajemen konstruksi) dan itu sudah diterima oleh kedua perusahaan tersebut,” tegas Tulaka.
Bahkan PT. Razasa Karya juga sudah membayar denda pekerjaan proyek senilai 4 miliar lebih.
Lanjut dijelaskanya, bangunan gedung Pancasila di Unima ini masa kontrak kerja yang sudah habis waktu dengan prosentase pekerjaan, 50 persen.
Sehingga pihak Unima membayarkan kepada pihak pelaksana dalam hal ini kontraktor berkisar 29 miliar lebih sesuai volume kerja.
“Kami sudah kembalikan dana sisa pekerjaan pembangunan gedung Pancasila sekitar 35 miliar lebih ke kementerian ” ungkap Dia. Proyek itu senilai 82 miliar dengan nilai penawaran pemenang tender 64 miliar.
Sementara itu, pihak PT Rasasa Karya lewat Fabiel Sihombing ketika dikonfirmasi dengan nomor ponsel +0 857-6214xxxx ditelpon bahkan di WA tapi belum berhasil. Walaupun chat wartawan lewat WA sudah dibaca tapi tak dibalas. (Danz*)




























