Manado, Swarakawanua.id – Selain ‘Pagar Yuridis’, ne bis in idem, Daluarsa Perkara dan Pasal 167 KUHP jadi hal menarik di Persidangan Perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd. Senin (11/12/25) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi ahli ada hal yang menjadi sorotan tim penasehat hukum terdakwa dan publik.
Dimana ketika saksi ahli mengemukakan pendapatnya terhadap perkara tersebut. Hakim anggota I Bernadus Papendang, S.H tiga kali memotong pernyataan yang disampaikan oleh ahli Eugenius Paransi, S.H, M.H.
Hal ini menjadi sorotan dari tim Penasehat Hukum (PH). Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C menurutnya hal ini tidaklah wajar atau tidaklah semestinya hakim dalam persidangan menambah, mengurangi dan mengoreksi keterangan ahli.
“Keterangan atau pendapat ahli itu akan dijadikan alat bukti dalam persidangan. Jadi, tidaklah elok jika keterangan ahli ditambah-tambah oleh majelis hakim. Nantinya, legalitas keterangan ahli dalam persidangan akan menjadi rancu karena telah ditambah dengan keterangan hakim,” kata Sambouw.
“Keterangan ahli dalam persidangan itu bersifat netral. Jika, keterangan ahli ditambah-tambah oleh hakim itu berarti hakim sudah berpendapat atau sudah memberikan kesimpulan atau pertimbangan hukum dalam persidangan padahal belum saatnya sementara dalam agenda saat ini masih pemeriksaan saksi ahli,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut awak media yang meliput persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Edwin Marentek, S.H, hakim anggota I Bernadus Papendang, S. H, dan hakim anggota II Aminudin Dunggio S,H, M.H serta panitera pengganti Jemmy Jefrie Kumotoy, S.H berharap kenetralan dari majelis hakim.
“Kami berharap majelis hakim netral dalam memeriksa perkara. Karena nasib keempat terdakwa ada ditangan majelis hakim,” tutur Mario jurnalis media Swarakawanua.com.(Mesakh)




















