Manado, Swarakawanua.id – Ada hal menarik yang terungkap pada lanjutan persidangan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd. Kamis (11/12/25). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edwin Marentek, S.H, hakim anggota I Bernadus Papendang, S. H, dan hakim anggota II Aminudin Dunggio S,H, M.H serta panitera pengganti Jemmy Jefrie Kumotoy, S.H dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi ahli.
Dipersidangan kali ini saksi korban yakni Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja lagi-lagi tidak mampu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hanya menghadirkan saksi ahli hukum pidana yang juga merupakan dosen di Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Eugenius Paransi, S.H, M.H.
Dalam keterangannya ahli menerangkan yang menjadi tumpuan dalam proses pidana terhadap para terdakwa Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, Senjata Bangu dan Jevry Masinambow didakwa dengan pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menyadur dari laman Yuridis, berikut bunyi dari pasal 167 KUHP, di antaranya:
- Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,—
- Barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan. di sana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa. (K.U.H.P. 98).
- Jika ia mengeluarkan ancaman atau memakai daya upaya yang dapat menakutkan, maka dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
- Hukuman yang ditentukan dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah dengan sepertiganya, kalua kejahatan itu dilakukan, oleh dua orang bersama-sama atau lebih. (K.U.H.P. 88, 168, 235, 363, 365, 429)

Tim Penasehat Hukum empat terdakwa Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C menanyakan kepada ahli tentang apa-apa saja hal-hal atau unsur-unsur yang berhubungan atau relevan yang terkandung pada pasal 167 KUHP.
“Jadi, jawaban ahli hanya berputar-putar saja tidak tau kemana arahnya sampai-sampai kami mendapatkan istilah baru yang diucapkan atau dibuat oleh ahli yaitu ‘Pagar Yuridis’. Kami bingung dengan istilah ini sebab dalam pasal 167 KUHP unsur yang disebutkan hanyalah rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan. Nah, sekarang objek yang disengketakan adalah perkebunan,” jelas Sambouw.
Sambouw dibuat penasaran dengan istilah ‘Pagar Yuridis’. Hal ini tentu membuat Sambouw terus menggali maksud atau arti dari ‘Pagar Yuridis’.
“Ahli tadi menerangkan ‘pagar yuridis’ adalah batas-tanah yang ada pada sertifikat. Padahal dipersidangan sebelumnya saksi dari BPN bahkan yang mengaku pemilik tanah saja tidak tahu menahu batas-batas tanah tersebut. Apakah itu bisa dikatakan ‘pagar yuridis’,” jelasnya.
“Inilah yang membuat kami semakin bingung. Keterangan ahli yang bolak-balik disitu saja. Padahal secara gamblang dan jelas didalam pasal 167 KUHP bahwa orang yang didakwa dan dituduh pada seseorang yakni objeknya adalah rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan dan disitu tidak tertulis ‘pagar yuridis apalagi yang diduduki oleh warga adalah kebun,” jelas Sambouw sambil tersenyum.

Selain pasal 167 KUHP yang didakwakan kepada para terdakwa. Pengacara kondang di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini juga mempertanyakan kepada ahli tentang istilah yang disebut dengan ne bis in idem. Ia membeberkan, salah satu dari empat terdakwa saat ini di tahun 1999 pernah didakwa dengan asas-asas dan unsur-unsur yang sama dengan menguasai lahan atau tanah tanpa alas hak yang sah dan diputus bebas atau tidak bersalah oleh pengadilan.
“Ada tiga kali klien kami dilaporkan pada tahun 1999 dinyatakan tidak bersalah sedangkan 2019 dinyatakan bersalah atau disebut oleh JPU mereka adalah residivis. Dan kali ini juga pada tahun 2024 dilaporkan lagi. Kita kembali kebelakang ke tahun 1999 mana bisa mereka disebut residivis padahal tahun 1999 mereka dinyatakan tidak bersalah seharusnya perkara ini menurut hukum sudah masuk dalam ne bis in idem,” terang Sambouw.
Adanya dua putusan perkara pidana yang berbeda Sambouw pun mempertanyakan kepada ahli putusan manakah yang akan dipakai untuk menentukan nasib keempat terdakwa saat ini apakah 1999 atau 2019. Kata dia, apalagi asas-asas dan unsur-unsur yang dipakai dengan perkara saat ini sama.
“Ahli tidak dapat memberikan pendapat atas pertanyaan kami ini. Karena menurutnya hal ini adalah rananya majelis hakim untuk menilai dan memutus perkara saat ini. Namun, kami memiliki pandangan yang berbeda. Menurut kami suatu perkara mengenai unsur-unsur dan asas-asas yang sama sudah tidak dapat diperkarakan lagi. Apalagi ini menyangkut objek tanah yang sama jadi sudah jelas ini dapat dikatakan ne bis in idem,” kata Sambouw menjelaskan.

Disamping itu Sambouw juga mempertanyakan kepada ahli terkait daluarsa tuntutan terhadap pelaku tindak pidana sebagai yang tertuang pada pasal 78 dan 79 KUHP dimana tertulis perbuatan tindak pidana yang dituntut dengan ancaman hukuman dibawah 3 tahun daluarsa perkara itu berlaku 6 tahun. Sambouw membeberkan keempat kliennya (terdakwa) diancam dengan hukuman dibawah 3 tahun.
“Disitu ahli menegaskan bahwa jika ancaman hukuman dibawah 3 tahun batas daluarsa perkara yaitu 6 tahun. Nah, disini klien kami dilaporkan pada tahun 2024 sedangkan dalam BAP diketerangan saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja dan tiga orang karyawan mereka yang menjadi saksi mengatakan hal sama dimana klien kami melakukan penyerobotan atau penguasaan terhadap objek sengketa tahun 2017 itu berati ada tenggang waktu 7 tahun sampai perkara ini dilapor di tahun 2024 seharusnya perkara ini tidak dilanjutkan oleh penyidik Polda Sulut dan jaksa karena sudah daluarsa sudah melewati 6 tahun batas yang diatur pada pasal 78 dan 79 KUHP,” jelasnya.
Sambouw juga menyoroti ketidakhadiran dua orang saksi korban yaitu Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja. Dia menjelaskan dalam persidangan mejelis hakim dan pihaknya disodorkan surat pemanggilan terhadap saksi korban. Namun kata dia, panggilan tersebut tidak langsung ditunjukkan ke alamat atau kepada saksi korban secara langsung namun ditunjukkan kepasa Polda Sulut.
“Ada begitu banyak relase panggilan tersebut tidak ditujukkan secara langsung kepada saksi namun ke Polda Sulut. Alasan mereka sih tidak bisa dicerna secara baik oleh kami. Apalagi setelah kami membaca relase panggilan semuanya tidak sampai kepada yang bersangkutan. Padahal ada cara yang lebih mudah setiap persidangan perkara ini ada perwakilan dari Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja yang hadir kan bisa dititipkan ke dia surat pemanggilan tersebut. Sangat mudah tapi dibuat berbelit-belit oleh JPU,” ungkapnya dengan nada kesal.
“Untuk itu majelis hakim memberikan kesempatan terkahir kepada JPU senin mendatang untuk menghadirkan saksi korban dipersidangan entah datang secara langsung kepengadilan atau secara daring atau telekonfence,” tandasnya. (Mesakh)




















