Manado, Swarakawanua.id – Ada pepatah mengatakan ‘sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga’. Pepatah tersebut sangat cocok dengan apa yang diperbuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa.
Pada persidangan yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan nomor perkara 19/G/2025/PTUN Mdo antara penggugat Evie Karauan melawan BPN Minahasa serta PT Buana Propertindo Utama (BPU) dan Jimmy Widjaja sebagai tergugat II intervensi satu dan dua.
Gugatan ini dilayangkan guna menguji keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 3320/Jimmy Widjaja. Ironinya BPN Minahasa niat hati ingin membuktikan bahwa SHGB 3320/Jimmy Widjaja adalah sertifikat asli dan sah mengajukan bukti-bukti surat akan tetapi malah melakukan blunder fatal.
Dalam bukti-bukti surat yang diajukan ada salah satu bukti berupa salinan akta erfpacht diduga merupakan hasil karangan dari BPN Minahasa. Kuasa Hukum penggugat Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C mengatakan pihaknya hampir terkecoh dengan kehadiran bukti surat ini.
“Kami hampir terkecoh. Ternyata yang dihadirkan oleh tergugat hanya berupa salinan akta erfpacht. Berbicara salinan itu dibuat dan dibuat oleh BPN Minahasa sendiri lain halnya jika yang dihadirkan adalah copyan itu berarti ada aslinya,” jelas Sambouw.
“Kami juga berharap Majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk berhati-hati jangan sampai terkecoh dengan salinan akta erfpacht yang diajukan BPN Minahasa sebagai bukti,” sambungnya.

Dijelaskannya dalam salinan tersebut tertulis bahwa jual beli pada tahun 1953 antara Sophia Alida van Essen dan Jantje Mumu. Kata dia, soal jual beli itu telah dibantah oleh Michael Hutara van Essen yang adalah ahli waris dari Sophia.
“Jadi, itu telah dibantah oleh ahli waris bahwa oma tua mereka tidak pernah menjual tanah kepada siapapun. Apalagi dalam silsilah keluarga van Essen itu tidak ada nama Sophia Alida van Essen yang ada Sophia Carolina ‘van Essen’ Furhop dan telah meninggal dunia pada tahn 1938,” ujarnya.

Berikut Beberapa fakta Yang Terungkap Dalam Persidangan PTUN Manado Nomor : 19/G/2025/PTUN.MDO yang dipimpin ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H, dibantu Hakim Anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H, Fitrayanti Arshad Putri, S.H dan Panitera Pengganti Rivo Turangan, S.H.
Asal Usul Tanah Yang Diterbitkan SHGB No. 3320/Desa Sea dan Rekayasa Dokumen:
- Tanah tersebut Bekas Tanah Hak Barat (Erfpacht) seluas ±46 hektar Milik Perusahaan Kel. Van Essen bernama “N.V Handel Maatschappij Toko Van Essen” yang didirikan oleh Sophia Van Essen-Furhop (istri dari Aart Christoffel Van Essen) bersama k-5 orang anaknya pada tahun 1908;
- Pada tahun 1962, sebelum Hak Erfpacht atas tanah tersebut berakhir ternyata tanah tersebut telah diserahkan kepemilikannya oleh Louis Rijken Van Essen (WNI) yakni ayah dari Saksi MICHAEL HUTARA VAN ESSEN (WNI) selaku ahli waris satu-satunya Pemilik Perusahaan “N.V Handel Maatschappij Toko Van Essen” kepada rakyat yang menduduki tanah tersebut;
- Ada kerjasama dari Jan Set Mumu Cs bersama oknum Kepala Kantor Pertanahan Minahasa merekayasa peralihan kepemilikan tanah Bekas Erfpacht milik Kel. Van Essen tersebut diatas dengan membuat SALINAN Acte Erfpacht Verponding No. 38 tertanggal 9 Maret 1953 didalamnya berisikan tanah Erfpacht milik Kel. Van Essen telah dijual oleh Sophia Van Essen yang bertindak atas dirinya sendiri dan juga bertindak atas dasar Surat Kuasa yang diberikan Aart Jakob Cornelis Wite Vermeulen (dibuat di Johanesburg/Afrika Selatan 13 Nopember 1950) kepada Sophia Van Essen untuk menjual tanah Erfpacht dimaksud diatas kepada Albrecht Assa (mandor tanah dari Louis Rijken Van Essen) dan Jan Mumu. SALINAN Acta Erfpacht Verponding No. 38 tertanggal 9 Maret 1953 disebutkan rekayasa, karena :
- Sophia Van Essen-Furhop yang lahir pada tahun 1846 telah meninggal pada tanggal tahun 1938 (Vide Bukti P-5 dan Bukti P-6); ditambah dengan keterangan Saksi MICHAEL HUTARA VAN ESSEN (cicit dari Sophia Van Essen-Furhop) yang memberikan keterangan dalam persidangan telah membantah jual beli tanah Erfpacht milik Perusahaan Kel. Van Essen antara Sophia Van Essen-Furhop dengan Albrecht Assa (mandor tanah Erfpacht dari ayah Saksi MICHAEL HUTARA VAN ESSEN) dan Jan Mumu karena nenek tua nya bernama Sophia Van Essen-Furhop telah meninggal sejak tahun 1938 dan tanah Erfpacht tersebut tidak pernah dijual oleh Kel. Van Essen kepada siapapun tetapi telah diberikan oleh ayahnya Louis Rijken Van Essen pada tahun 1962 (setelah selesai perang PERMESTA di daerah Sulawesi Utara) kepada rakyat Desa Sea yang telah mendudukinya;
- Acta Erfpacht Verponding No. 38 tertanggal 9 Maret 1953 tersebut saat dihadirkan dalam persidangan sebagai bukti oleh Kepala Kantor Pertanahan hanya berbentuk SALINAN dan tidak bisa diperlihatkan Acta aslinya. Salinan tersebut dibuat dalam bentuk ketikan bukan fotokopi. Apalagi SALINAN Acta Erfpacht Verponding No. 38 tersebut dibuat oleh PEGAWAI PEMBANTU sendiri bukan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Minahasa atau Pejabat yang berwenang membuat Salinan atas Acta Aslinya;
- Pada premis SALINAN Acta Erpacht Verponding No. 38 tersebut disebutkan Akta Erfpacht dimaksud dibuat di Kantor Pendaftaran Tanah di Manado bukan di Minahasa padahal objek tanah berada di Minahasa sejak dahulu sampai sekarang;
- Jika Acta Erfpacht Verponding No. 38 tertanggal 9 Maret 1953 benar-benar ada maka sudah sepatutnya yang dijadikan Arsip di Kantor Pertanahan adalah Asli dari Acta tersebut bukanlah SALINAN yang diketik sendiri yang dihadirkan sebagai Bukti dalam persidangan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa dalam perkara PTUN Nomor : 19/G/2025/PTUN.MDO;
- Karena yang dihadirkan sebagai bukti dalam persidangan hanyalah SALINAN Acta Erfpacht tanpa diperlihatkan Asli dari Acta Erfpacht tersebut sehingga nilai pembuktian dari SALINAN Acta Erfpacht tersebut menjadi sebagai suatu tulisan di bawah tangan, ditambah lagi jual beli tanah milik Kel. Van Essen berdasarkan Acta Erfpacht Verponding No. 38 tertanggal 9 Maret 1953 tidak diakui oleh Ahli Waris dari Sophia Van Essen-Furhop (vide : KUHPerdata Pasal 1876) maka menurut hukum SALINAN Akta Erfpacht tersebut tidak memiliki nilai pembuktian;
Proses Penerbitan SHGB No. 3320/Desa Sea Cacat Hukum dan Cacat Administrasi :
- Jauh sebelum Hak Erfpacht atas tanah kebun Tumpengan milik Kel. Van Essen di Desa Sea berakhir pada tahun 1980 pada tahun 1962 tanah tersebut sudah diberikan/diserahkan kepemilikannya oleh almarhum Louis Rijken Van Essen (ayah Saksi MICHAEL HUTARA VAN ESSEN) kepada rakyat Desa Sea yang telah menduduki tanah itu sehingga walaupun Jan Mumu Cs memegang SALINAN Acta Erfpacht Verponding No. 38 rekayasa dan HGU cacat hukum namun Jan Mumu Cs tidak bisa menduduki dan menguasai tanah bekas Hak Erfpacht milik Kel. Van Essen sampai dengan sekarang;
- Ada sekitar ±11 hektar tanah bekas Hak Erfpacht Milik Kel. Van Essen yang diduduki oleh rakyat Desa Sea dari jumlah keseluruhan ±46 hektar telah dibayar ganti rugi tanah dan tanamannya oleh Freddy Harry Sualang (mantan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa periode 1987 s/d 1997 dan mantan Gubernur Sulawesi Utara periode 2005 s/d 2010) kepada rakyat yang menduduki tanah tersebut sehingga Saksi JOHAN PONTORORING yang menjabat sebagai Hukum Tua Desa Sea periode tahun 1987 s/d tahun 1995 menerima permohonan penerbitan Surat-Surat pendukung konversi tanah oleh Freddy Harry Sualang untuk digunakan sebagai syarat mutlak permohonan pendaftaran kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa. Atas penerbitan Surat-surat keterangan pendukung kepemilikan tanah dari Pemerintah Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa tersebut kemudian Freddy Harry Sualang mendaftarkan tanah seluas ±11 hektar dimaksud dan proses pendaftaran diterima yang kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa menerbitkan Sertifikat Hak Milik tanah atas nama Freddy Harry Sualang;
- Pada tahun 1990, walaupun tidak menduduki dan menguasai tanah bekas Erfpacht/HGU bekas Hak Barat Mumu Cs saat itu diwakili Donny Mumu (anak Jan Mumu) mengajukan permohonan pembuatan Surat-Surat kepemilikan tanah, Surat Ukur dan Surat Keterangan lain untuk kepentingan konversi tanah bekas Hak Barat bernama kebun Tumpengan dengan 3 (tiga) konversi atas nama julah keseluruhan ±35 hektar namun permohonan tersebut ditolak oleh Saksi JOHAN PONTORORING dengan alasan diatas tanah tersebut ada rakyat yang menduduki dan mengolah tanah tersebut. Oleh karenanya Pemerintah Desa Sea semasa Saksi menjabat sebagai Hukum Tua sejak tahun 1987 s/d tahun 1995 tidak pernah membuat Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, Surat Ukur dan Surat-Surat Keterangan dan Surat Pernyataan atas nama Mumu Cs terhadap tanah bekas Hak Barat kebun Tumpengan. Saksi JOHAN PONTORORING meminta Mumu Cs harus membayar ganti rugi terlebih dahulu kepada rakyat yang menduduki tanah tersebut barulah Saksi JOHAN PONTORORING mau membuat/menerbitkan surat-surat keterangan dari Pemerintah Desa Sea sebagai syarat utama penunjang dokumen konversi untuk pendaftaran tanah. Namun alih-alih membayar ganti rugi kepada rakyat yang menduduki tanah tersebut ternyata surat-surat keterangan sebagai syarat utama dokumen konversi dibuat oleh Jan Mumu Cs di Pemerintah Desa Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado dan Pemerintah Desa Malalayang Dua pun yang saat itu Hukum Tuanya dijabat oleh bapak SALENUSA menerbitkan surat-surat keterangan sebagai syarat konversi kepemilikan tanah untuk kepentingan pendaftaran tanah, contoh Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Malalayang Dua untuk kepentingan perolehan tanah bekas konversi Hak Barat adalah yang dihadirkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa dalam persidangan selaku Tergugat dengan Bukti T-13;
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, Pasal 4 berbunyi : “ Tanah-tanah HGU asal konversi hak Barat yang sudah diduduki oleh Rakyat dan ditinjau dari sudut tata guna tanah dan keselamatan lingkungan hidup lebih tepat diperuntukkan untuk pemukiman atau kegiatan usaha pertanian, akan diberikan hak baru kepada Rakyat yang mendudukinya”;
- Bukti bahwa Rakyat telah menduduki tanah Hak Guna Usaha “kebun Tumpengan” asal konversi Hak Barat adalah :
- Bukti P-11, Salinan Putusan PN Manado Nomor : 17/Pid.C/1999/PN. Manado tanggal 20 Februari 1999. Didalamnya termuat secara jelas Jan Mumu Cs menyebutkan para Terlapor/Terdakwa selaku Rakyat Desa Sea telah menduduki tanah HGU asal konversi Hak Barat milik Kel. Van Essen sejak tahun 1960, 1965, 1972, 1984, 1985, 1992 hingga sekarang (1999) vide : halaman 3 Bukti P-11;
- Bukti P-12, Bukti P-13 dan Bukti P-14 berupa Salinan Putusan perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/1999/PN.Manado, Salinan Putusan Nomor : 104/Pdt.G/1999/PN.Manado dan Salinan Putusan Nomor : 105/Pdt.G/1999/PN.Manado tanggal 6 Januari 2000, didalamnya pada intinya Jan Mumu Cs mengaku/menyebutkan Rakyat yang digugat telah menduduki tanah objek sengketa (tanah bekas Hak barat kebun Tumpengan) sejak tahun 1992;
- Saksi JOHAN PONTORORING telah menerangkan bahwa benar Saksi mengetahui Rakyat telah menduduki tanah bekas Hak Barat kebun Tumpengan sejak sebelum tahun 1960 sampai sekarang;
- Saksi MICAHEL HUTARA VAN ESSEN telah menerangkan bahwa benar Saksi mengetahui Rakyat telah menduduki tanah Hak Erfpacht kebun Tumpengan milik Kel. Van Essen sebelum tahun 1962 karenanya pada tahun 1962 ayah Saksi LOUIS RIJKEN VAN ESSEN memberikan/menyerahkan kepemilikan tanah tersebut kepada Rakyat yang telah menduduki tanah tersebut;
- Saksi JAMES ROY SANGIAN telah memberikan keterangan bahwa benar Saksi mengetahui Rakyat telah menduduki tanah bekas Hak Barat kebun Tumpengan sejak tahun 1992;
- Menurut peraturan perundang-undangan dan diperkuat juga oleh keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Cornelius Tangkere, S.H., M.H dalam persidangan bahwa proses pendaftaran tanah harus dan wajib dimulai dari Desa selaku Satuan Wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah (PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 2 ayat (1) dan PP No, 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 10 ayat (1);
- Objek Sengketa awalnya berbentuk SHM No. 68/Desa Sea a.n Mintje Mumu diterbitkan pada tanggal 23 Mei 1995, Gambar Situasi Nomor 179/1990/Desa Sea tanggal 8 Mei 1990 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa selaku Tergugat dalam perkara Nomor : 19/G/2025/PTUN.Mdo;
- Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Dalam persidangan Minahasa selaku Tergugat tidak bisa menghadirkan Surat-surat Keterangan Kepemilikan Tanah, Surat Ukur termasuk Gambar Situasi Tanah dan surat-surat keterangan lain dari Pemerintah Desa Sea sebagai syarat dimulainya pendaftaran tanah dari Satuan Wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah sebagai dokumen konversi pendaftaran tanah SHM No. 68/Desa Sea hal tersebut merupakan cacat administrasi yang sangat serius terhadap penerbitan SHM No. 68/Desa Sea yang kemudian diturunkan haknya menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea (Objek Sengketa);
Proses Peralihan dan Penurunan Hak Dilakukan Dengan Cara Cacat Hukum dan Cacat Admnistrasi:
- Setelah Mumu Cs kala dalam upaya hukum pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Manado untuk memperjuangkan SHM No. 66/Desa Sea, SHM No. 67/Desa Sea dan SHM No. 68/Desa Sea dan tidak mengajukan upaya hukum lagi maka Rakyat tetap menduduki dan mengolah tanah bekas Hak Barat kebun Tumpengan;
- Tahun 2009, SHM No. 68/Desa Sea a.n Mintje Mumu walaupun tanahnya dalam keadaan bersengketa dan diduduki serta diolah oleh Rakyat tapi SHM nya dilakukan peralihan hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa (Tergugat) kepada Mendi Antoneta Mumu berdasarkan Akta Jual Beli No. 245/2009 tanggal 30 September 2009 yang dibuat oleh PPAT Camat Kecamatan Pineleng bernama Drs. Vicky Kaleh. Hal tersebut merupakan cacat hukum dan cacat administrasi karena melanggar PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 39 ayat 1 huruf (f);
- Tahun 2015 walaupun tanah bekas Hak barat kebun Tumpengan masih dalam keadaan sengketa dan diduduki serta dioleh dan dikuasai oleh Rakyat, SHM 68/Desa Sea dijual oleh Mendi Antoneta Mumu kepada Jimmy Widjaja (Tergugat II Intervensi I) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 51 tanggal 22 Desember 2015 dibuat dihadapan FERDINANDUS INDRA SANTOSO ATMAJAYA, S.H., M.H pengganti dari Ny. ESTHER MERCIA SULAIMAN, S.H (Notaris di Jakrta). Jual beli berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut secara hukum tidak terjadi maka dokumen PPJB tersebut cacat hukum dan cacat administrasi karena melanggar SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO 4 Tahun 2016, Huruf B angka (7), berbunyi : “ peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik “ ;
- Walaupun tanah bekas Hak barat kebun Tumpengan masih dalam keadaan sengketa dan diduduki serta dioleh dan dikuasai oleh Rakyat namun pada tanggal 24 Desember 2018 SHM No. 68/Desa Sea dimohonkan perubahan Hak oleh Jimmy Widjaja yang bertindak atas nama Mendi Antoneta Mumu berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 51 tanggal 22 Desember 2015 yang menurut hukum tidak terjadi namun Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa (Tergugat) tetap memproses perubahan Hak SHM No. 68/Desa Sea menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea;
- Walaupun tanah bekas Hak Barat kebun Tumpengan masih dalam keadaan sengketa dan diduduki serta dioleh dan dikuasai oleh Rakyat namun pada tanggal 11 Desember 2019 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa (Tergugat) memproses peralihan hak atas SHGB No. 3320/Desa Sea kepada Jimmy Widjaja (Turut Tergugat II Intervensi I) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 203/2019 tanggal 12 November 2019 yang dibuat dihadapan PPAT NATALIA MARGARET RUMAGIT, S.H., M.Si, M.Kn, sangat jelas bisa diperiksa dalam AJB tersebut Penjual adalah Jimmy Widjaja dan Pembeli adalah Jimmy Widjaja juga padahal PPJB yang dibuat tertanggal 22 Desember 2015 menurut hukum tidak terjadi karena tanah yang diperjualbelikan tetap dikuasai oleh Rakyat sampai sekarang;
Tanah Yang Diduduki, Dikuasai dan Diolah Oleh Penggugat :
- Tanah yang diduduki, dikuasai dan diolah oleh Penggugat tidak termasuk dalam tanah bekas Hak Barat milik VERMEULEN yang disebut-sebutkan dalam SALINAN Acta Erfpacht Verponding No. 38 tanggal 9 Maret 1953;
- Tanah yang diduduki, dikuasai dan diolah oleh Penggugat diperoleh dengan cara membelinya dari Hermanus Jantje Tangkumahat pada tahun 2002 sedangkan Hermanus Jantje Tangkumahat memperoleh tanah tersebut sebagai warisan dari ayahnya bernama Lexi Tangkumahat yang telah menduduki, menguasai dan mengolah tanah tersebut sejak tahun 1960;
- Baik Lexi Tangkumahat, Hermanus Jantje Tangkumahat maupun Penggugat dalam menduduki, menguasai dan mengolah tanah dimaksud sejak tahun 1960 samapi sekarang tidak pernah bersinggungan hukum dengan pihak manapun termasuk dengan Mumu Cs ataupun dengan Jimmy Widjaja;
- Terhadap tanah-tanah bekas HGU asal konversi Hak Barat yang telah diduduki Rakyat dan telah bersengketa dengan Mumu Cs saja sesuai uraian tersebut diatas telah nyata sesuai fakta persidangan bahwa penerbitan SHM No. 68/Desa Sea yang telah di turunkan haknya menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea jelas-jelas telah terbukti diterbitkan dengan cara cacat hukum dan cacat administrasi;
- Anehnya pada akhir bulan Maret 2025 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa telah mengutus petugas lapangan untuk mendampingi Penyidik Polda Sulut memeriksa lokasi tanah SHGB No. 3320/Desa Sea karena adanya laporan Penyerobotan Tanah dan saat di lokasi tanah Petugas Lapangan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa (Tergugat) menyampaikan bahwa tanah yang diduduki oleh Penggugat juga termasuk dalam SHGB No. 3320/Desa Sea sehingga Penggugat mengajukan Upaya Administratif Keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa (Tergugat) namun tidak diindahkan dan juga Penggugat telah mengajukan Upaya Administratif banding kepada Atasan Tergugat namun tidak diindahkan juga dan akhirnya untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam menyelesaikan persoalan sengketa administrasi SHGB No. 3320/Desa Sea karena merasa telah dirugikan maka Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Manado, yang agenda putusannya direncanakan akan dibacakan pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025.
Kesimpulan : - Dari seluruh uraian fakta persidangan tersebut diatas didapati bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa selaku Tergugat telah menerbitkan SHM No. 68/Desa Sea a.n Mintje Mumu tanggal 23 Mei 1995, Surat Ukur Nomor 179/1990 tanggal 8 Mei 1990 terhadap tanah bekas HGU asal konversi Hak Barat termasuk tanah yang diduduki, dikuasai serta diolah oleh Penggugat juga telah melakukan peralihan hak SHM No. 68/Desa Sea dari Mintje Mumu kepada Mendi Antoneta Mumu, perubahan hak SHM No. 68/Desa Sea menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea serta peralihan hak ke a.n Jimmy Widjaja berdasarkan cara yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa (Tergugat) telah menerbitkan SHM No. 68/Desa Sea a.n Mintje Mumu tanggal 23 Mei 1995, Surat Ukur Nomor 179/1990 tanggal 8 Mei 1990 terhadap tanah bekas HGU asal konversi Hak Barat termasuk tanah yang diduduki, dikuasai serta diolah oleh Penggugat juga telah melakukan peralihan hak SHM No. 68/Desa Sea dari Mintje Mumu kepada Mendi Antoneta Mumu, perubahan hak SHM No. 68/Desa Sea menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea serta peralihan hak ke a.n Jimmy Widjaja berdasarkan cara yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB);
- Patut dan beralasan menurut hukum Objek Sengketa berupa SHGB No. 3320/Desa Sea a.n Jimmy Widjaja, Gambar Situasi Nomor : 179/1990 tanggal 8 Mei 1990 untuk dinyatakan batal dan tidak sah dan dicabut serta ditarik.
Kuasa Hukum Penggugat Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C telah membuktikan sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan persidangan Objek Sengketa SHGB No. 3320/Desa Sea cacat hukum dan cacat administrasi. Selanjutnya kami para wartawan dan publik akan menunggu pertimbangan hukum yang adil dan keputusan yang adil dari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado yang memeriksa dan mengadili perkara TUN Nomor 19/G/2025/PTUN.MDO.
Integritas dari Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado akan mencerminkan integritas Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.
(Release/Mesakh)




















