Manado, Swarakawanua. Id-Bukan hanya PT Rasasa Karya sebagai pihak pelaksana kegiatan (Kontraktor) pembangunan gedung Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila yang di dalamnya dibangun enam rumah ibadah dan sebuah graha di Universitas Manado (Unima) yang berkedudukan di Tondano, yang bertanggung jawab.
Tapi, Rektor Unima juga Prof Dr Deitje Katuuk yang juga harus ikut bertanggungjawab atas mangkraknya pembangunan enam rumah ibadah di Unima.
Menurut Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Hariyanto, Rektor Unima sangat bertanggung jawab atas pembangunan rumah ibadah yang dikerjakan tidak beres, karena dia (Rektor Red) sebagai Kuasa Pengguna Anggran (KPA) di Unima.
Dia menjelaskan, seperti pengakuan PPK bahwa dia tidak pernah terlibat dalam kegiatan proyek, kemudian ditunjuk sebagai PPK oleh atasannya dalam proyek tersebut. “PPK Irwandi Maki saja mengaku dia lagi di Bali tiba-tiba ditelpon oleh atasan agar segera pulang untuk dilantik jadi PPK.
Padahal yang bersangkutan tidak tau apa-apa soal kegiatan proyek, ” ucap Ketua LSM RAKO, Hariyanto mengutip pernyataan PPK Proyek dengan pagu anggaran 82 miliar pada kegiatan Tender kedua dengan nilai pemenang 64 milar oleh PT Rasasa Karya.
Lanjut Ketua Rakyat Anti Korupsi, harusnya pihak Unima sudah memutuskan kontrak jauh-jauh hari sebelum adendum yang diberikan kepada pihak pelaksana proyek. “PPK sendiri saja mengatakan bahwa pihak PT Rasasa Karya sama sekali tidak siap melaksanakan proyek itu. Karena 200 pekerja yang mau didatangkan dari pulau Jawa ternyata tidak ada. Harusnya, pimpinan musti melihat gelagat tidak beres PT Rasasa Karya dalam mengerjakan pembangunan rumah ibadah di Unima. Saya punya asumsi ada apa-apanya ini dengan pihak Unima, sampai tidak tegas dan memberikan ruang kepada PT Rasasa Karya, ” terang Hariyanto yang sudah resmi memasukan laporan ke Kejati Sulut terjait dugaan korupsi penyalahgunaan uang negara di pembangunan gedung Pancasila 82 miliar tersebut.
Dia juga heran dengan pihak Unima yang menerima saja putusan Pengadilan Negeri (PN) Tondano atas gugatan PT Rasasa Karya terkait pelaksana proyek pembangunan enam rumah ibadah tersebut.
“Gugatan PT Rasasa Karya saja salah kamar, karena seharusnya masalah administrasi negara digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ke PN Tondano, ” kata Dia sembari mengatakan persoalan pembangunan enam rumah ibadah tak tuntas akan dilaporkan ke KPK jika Kejati Sulut tidak bergerak mengusut dugaan kasus penyimpangan pembangunan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Humas Unima Drs. Titof Tulaka, SH, MAP memberikan hak jawab terkait Pembangunan Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila kepada Media Swarakawanua. Id, Senin (19/06/2023) kemarin sore.
Menurut Titof, pembangunan Gedung Pancasila sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dimana 31 Maret tahun 2023, masa kontrak kerja PT Razasa Karya yang mengerjakan proyek itu, sudah berakhir.
“Pada tanggal 31 Maret 2023 pihak Unima dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengeluarkan surat dalam pemutusan kontrak dengan PT. Razasa Karya (sebagai kontraktor) dan PT. Daya Cipta Dianrancana (sebagai konsultan pengawas manajemen konstruksi) dan itu sudah diterima oleh kedua perusahaan tersebut,” tegas Tulaka.
Bahkan PT. Razasa Karya juga sudah membayar denda pekerjaan proyek senilai 4 miliar lebih.
Lanjut dijelaskanya, bangunan gedung Pancasila di Unima ini masa kontrak kerja yang sudah habis waktu dengan prosentase pekerjaan, 50 persen.
Sehingga pihak Unima membayarkan kepada pihak pelaksana dalam hal ini kontraktor berkisar 29 miliar lebih sesuai volume kerja.
“Kami sudah kembalikan dana sisa pekerjaan pembangunan gedung Pancasila sekitar 35 miliar lebih ke kementerian ” ungkap Dia. Proyek itu senilai 82 miliar dengan nilai penawaran pemenang tender 64 miliar. (Danz*).




















