Minut, Swarakanua.id – Merasa tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi atas nomor perkara 103/Pid.Sus/2023/PN.Arm. Keluarga Emilia Koloay sebagai korban tabrakan menuntut keadilalan.
Kakak korban Engel Koloay merasa putusan PN Airmadidi yang hanya memutus terdakwa Keyne Tunas empat bulan penjara terlalu ringan.
“Hal serupa juga pernah terjadi kepada orang tua kami (korban, red) dimana kami juga menanggung semua biaya baik dari pemakaman sampai satu tahun tetapi proses hukum tetap berjalan dan diputus 1 tahun hukuman penjara,” beber Engel Koloay Kakak Korban.
Engel berharap pada upaya hukum banding nanti untuk dapat diadili dengan sebaik-baiknya dan terdakwa diadili dengan semestinya sesuai dengan UU yang berlaku.
“Sidanglah dengan se adil-adilnya. Sebab adik kami telah kehilangan nyawa dan kaki merasa hukuman empat bulan itu terlalu rendah,” ucapnya tegas.

Sementara Penasehat Hukum (PH) Jimmy Tewuh, SH, MH menjelaskan terkait kedatangannya dengan Kakak Korban Engel Koloay ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) dimana kliennya merasa putusan dari PN Airmadidi itu terlalu ringan.
“Jadi, kami ke Kejari Minut ini dimana Engel selaku kakak korban merasa putusan tersebut tidak ada memenuhi rasa keadilan karena terlalu ringan. Karena dalam proses penyelidikan di Kepolisian dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas dengan ancaman 6 tahun hukuman penjara,” tuturnya.
Menurutnya, dakwaan yang diberikan hingga putusan pengadilan tidaklah berimbang. Tewuh menjelaskan, buntut dari putusan tersebut pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan melakukan upaya hukum banding. Dan tadi kami telah bertemu dengan JPU dimana JPU menyampaikan untuk melakukan upaya hukum banding dan hal ini secara lisan akan disampaikan kepada Kepala Kejari Minut dan kami dimintakan surat secara tertulis dari kami atas permintaan upaya hukum banding,” ujar Tewuh yang telah Purnawirawan AKBP mantan Kabag Wasidik Krimsus Polda Gorontalo.
Sementara Ketua LSM Minut Connection merasa putusan akan perkara ini tidak ada unsur keadilan. Menurutnya, dari Kepolisian terdakwa telah didakwa dengan 6 tahun setelah dilakukan pelimpahan dakwaan turun dan pada putusan terdakwa hanya diputus empat bulan.
“Dimana keadalian yang diharapkan oleh Keluarga Korban. Kejadian serupa pernah dialami oleh Bapak dari korban sekitar tahun 1980an. Sudah diganti kerugian bahkan disini tetap dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Karena ini merupakan tanggung jawab dari terdakwa,” ucapnya.
“Nah, disini mana keadaliannya apakah empat bulan adalah keadilan. Jadi, saya harap penegak hukum haruslah berjalan tegak dan se adil-adilnya,” timpalnya.(Mesakh)




























