Minahasa, Swarakawanua.id – Polemik yang terjadi dilokasi pembangunan pagar di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perhatian dari berbagai pihak sampai telinga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa.
Rabu (1/10/26) tiga anggota DPRD Minahasa Arie Bororing (Fraksi Golkar) , Putri M Pontororing (Wakil Ketua) , Daniel Pangemanan (Fraksi Gerindra) langsung turun di lokasi untuk meminta agar pekerjaan segera dihentikan.
“Untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif kami berharap agar pekerajaan pembangunan pagar untuk dihentikan ditunda hingga lokasi ini benar-benar berkekuatan hukum tetap,” ujar Daniel Pangemanan.
“Kami disini berbicara mewakili rakyat. Kami juga tidak menyalahkan kehadiran anggota Kepolisian karena bapak-bapak hadir disini hanya karena perintah. Jadi sekali lagi kami mendesak pihak kepolisian untuk menunda pekerjaan ini,” ujarnya kembali.
Pembagunan pagar yang dilakukan secara sepihak oleh pihak PT Buana Propertindo Utama/Sinarmas milik dari salah satu konglomerat Jimmy Widjaya ternyata ilegal karena tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu pihak Jimmy Widjaya yang mengklaim bahwa ojek tersebut adalah miiik mereka ternyata belum memiliki alas hak yang sah sebab Sertifikat Hak Guba Bagunan (SHGB) nomor 3320/Desa Sea saat ini masih diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Kuasa Hukum masyarakat Desa Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C menerangkan bahwa objek ini belum bisa disentuh dari pihak manapun karena objek saat ini sedang berperkara di PTUN Manado.
“Saat ini kami sudah membawa dokumen-dokumen yang memperkuat dimana objek ini masih dikuasai oleh masyarakat. Untuk SHGB 3320/Desa Sea milik Jimmy Widjaya masih diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado,” tutur Sambouw menjelaskan.
Sambouw menuturkan terkait objek sengketa sudah ada beberapa kali dilakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata terhadap masyarakat yang menguasai lahan namun hasil tersebut tetap kembali ke masyarakat.
“Jadi, kami minta karena ini masih dalam proses perkara kami meminta untuk pekerjaan saat ini diberhentikan. Saya, juga secara terbuka meminta kepada Kapolda Sulut untuk dapat meninjau kembali surat perintah yang dikeluarkan,” tegasnya.
Sementara Kabag Ops Polresta Manado Kompol Luther Tadung menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan bahwa hal ini akan segera di koordinasikan oleh dengan pimpinan mereka.
“Akan kami komunikasikan dengan pimpinan kami,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan ketika media ini ke objek lokasi sengketa pekerjaan masih dilanjutkan. Permintaan anggota DPRD Minahasa tidak diindahkan.(Mesakh)