Manado, Swarakawanua.id – Perjuangan panjang masyarkat Desa Sea dalam memperjuangkan kawasan lindung hutan mata air kolongan kini telah membuahkan hasil manis dengan dikabulkannya gugatan masyarakat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan membatalkan izin lokasi dan izin lingkungan PT Bangun Minanga Lestari (BML) untuk pengembangan Griya Sea Lestari 5.
Disalah satu media tim kuasa hukum PT BML menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah mengantongi izin terbaru dengan luas tanah 28 hektar yang artinya berbeda dengan izin lama dengan luas tanah 30 hektar. Dimana menurut mereka putusan PTUN hanya berlaku bagi izin lama.
Menangapi hal tersebut kuasa hukum masyarakat Desa Sea Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C ketika diwawancarai menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh PT BML oleh perbuatan melawan hukum. “Apabila satu produk hukum itu sementara disidangkan, maka produk itu tidak bisa diutak-atik atau diperbarui,” jelas Noch.
“Dasarnya adalah produk hukum itu yang diuji. Jika mereka mengatakan izin yang dipakai sekarang adalah izin pembaharuan, artinya ada perbuatan pembaruan yang sumbernya masih diuji. Itu adalah perbuatan melanggar hukum.” Jelasnya kembali.
Noch menegaskan, izin dasar—yaitu izin lokasi dan izin lingkungan—sudah dinyatakan batal oleh pengadilan. Oleh karena itu, semua produk hukum atau izin lain yang terbit setelahnya, termasuk izin baru yang diklaim PT. BML, secara otomatis gugur dan tidak memiliki kekuatan hukum. “Apapun yang muncul yang diterbitkan berdasarkan izin dasarnya yang sudah dibatalkan itu adalah gugur dengan sendirinya menurut hukum,” tambahnya.
Kemenangan hukum ini bukan hanya soal perizinan, tetapi juga tentang perlindungan lingkungan. Noch menjelaskan bahwa perumahan GSL 5 dibangun persis di atas mata air yang selama ini menjadi sumber air bersih bagi warga Desa Sea. “Posisi perumahan PT BML Lestari 5 itu berada persis di atas mata air,” ujar Noch.
“Segala limbah keluarga, sabun cuci, dan lain-lain yang mengandung kimia bisa meresap ke bawah. Resapan air yang seharusnya mengalir ke mata air jadi terganggu. Ini adalah kasus kawasan lingkungan hidup.”
Ia menekankan bahwa pembongkaran adalah langkah yang sangat relevan dan perlu dilakukan. Dengan batalnya izin, seluruh bangunan di kawasan tersebut secara otomatis menjadi ilegal. Lahan tersebut, menurut putusan, harus dibongkar dan dihijaukan kembali sebagai kawasan lindung.

Noch Sambouw juga menyoroti tanggung jawab PT. BML sebagai pengembang dan risiko yang dihadapi oleh konsumen yang sudah terlanjur membeli rumah.
Menurutnya, setiap pebisnis, termasuk developer, harus sudah memperhitungkan untung rugi, terutama ketika membangun di lokasi yang berpotensi menimbulkan sengketa.
“Sejak awal, sebelum ada bangunan, kasus ini sudah bergulir,” kata Noch. “Masyarakat Sea sudah menolak adanya pembangunan di situ. Jadi, siapa-siapa yang sudah berspekulasi untuk membeli rumah di situ, sudah pasti berisiko.”tegas Sambouw
Ia menyebut tindakan PT. BML sebagai bentuk spekulasi yang memaksakan pembangunan di area yang jelas-jelas bermasalah. “Lingkungan hidup itu tidak ada tawar-menawar. Itu merupakan aset dan berkat dari Tuhan yang diturunkan untuk umat manusia,” pungkasnya.
Kini, nasib perumahan Griya Sea Lestari berada di ujung tanduk. Dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, pembongkaran tampaknya hanya tinggal menunggu waktu.(Mesakh)





















