Manado, Swarakawanua.id – Adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 14/PK/TUN/LH/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap perumahan Griya Sea Lestari (GSL) 5 milik PT Bangun Minanga Lestari (BML) terancam dibongkar untuk dikembalikan ke fungsi lahan sesuai yang diperuntukan.
Seruan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai yang diperuntukkan sebagai “kawasan lindung sempadan dan resapan mata air” sudah mulai dilakukan oleh kelompok masyarakat Desa Sea setelah jatuh tempo Ijin Lokasi dan Ijin Lingkungan Perum Griya Sea Lestari 5 dinyatakan batal oleh putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengar Palakat :
PT BML Lestari 5 Sudah Kalah, Masyarakat Desa Sea Menang, Ijin Lokasi dan Ijin Lingkungan Sudah Batal Berdasarkan Putusan PTUN Manado Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Sehingga Semua Unit Bangunan PT BML Lestari 5 Menjadi Ilegal dan Harus Dibongkar (Scrub) Kase Rubuh, Ratakan Jangan Kase Sisa, Depe Seng Silahkan Ambe, Penghuni Segera Angkat Kaki, Lahan Segera Reforestasi, …. Segera Eksekusi Yes Yes Yes.
Prinsipal pada perkara tersebut Syultje Sangian menerangkan “Palakat” itu merupakan langkah awal “ pejuang kelestarian mata air Kolongan “ Desa Sea menyuarakan kekalahan yang dialami oleh PT Bangun Minanga Lestari. Hal tersebut harus dipublikasikan karena terlalu banyak rumor dan hoaks yang beredar menyebutkan PT Bangun Minanga Lestari yang menang dan masyarakat Desa Sea kalah.
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa usaha perjuangan yang memakan waktu bertahun-tahun tidak sia-sia. Dimana saat ini kami telah mengantongi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap juga sudah melewati tanggal jatuh tempo Ijin Lokasi dan Ijin Lingkungan dimaksud menurut hukum dinyatakan batal ,” ujarnya.

Dijelaskannya sebelum melakukan pemasangan palakat peringtan kelompok masyarkat terlebih dahulu telah mendatangai kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait kelanjutan putusan Peninjaun Kembali (PK) nomor 14/PK/TUN/LH/2025 yang telah inkracht.
“Kami kemarin (Senin, 8/9/25) dari PTUN. Disana kami mendapatkan informasi bahwa relaas pemberitahuan putusan berkekuatan hukum tetap kepada Bupati Kabupaten Minahasa selaku Pejabat yang menerbitkan Ijin Lokasi dan Ijin Lingkungan dimaksud telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa sejak 12 Juni 2025, kamipun diarahkan untuk bertemu dan menanyakan langsung kepada Bupati Minahasa,” jelasnya.
Dikatakannya Senin kemarin kelompok masyarakat Desa Sea sudah menyambangi kantor Bupati Minahasa namun karena suatu dan lain hal belum bisa ketemu secara langsung dengan Bupati.
“Belum ketemu kemarin (Senin,red) akan tetapi hari ini Selasa 9 September 2025 kami sudah ketemu dengan Bapak Bupati untuk mempertanyakan perihal pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk pembatalan dan pencabutan Ijin Lokasi dan Ijin Lingkungan PT BML untuk Griya Sea Lestari 5,” ujarnya.

Disamping itu Robby Bororing salah satu masyarakat Desa Sea menambahkan bahwa kedatangan mereka di Kantor Bupati Minahasa pagi tadi disambut langsung oleh Bupati Robby Dondokambey.
“Sudah kami sampaikan tadi ke Bapak Bupati terkait putusan PTUN dan beliau menyampaikan secara langsung “dengan begini Ijin lokasi dan Ijin Lingkungan PT BML Lestari 5 sudah batal dengan sendirinya,” bebernya.
“Sedangkan untuk pemasangan palakat ini kami hanya memberikan peringatan bahwa masyarakat sudah menang, lahan yang dibuatkan perumahan oleh PT BML Griya Sea Lestari 5 sudah teruji secara hukum bukanlah diperuntukan bagi perumahan karena merupakan kawasan resapan dan sempadan “mata air Kolongan Desa Sea”,” kata dia.
“Siap-siap saja bangunan-bangunan itu untuk dibongkar dan lahannya dikembalikan kepada fungsi semula sesuai yang diperuntukan sebagai “kawasan lindung geologi/mata air”. Kedepannya juga kami akan memasang baliho terkait proses perkara ini sejak dari PTUN Manado, PT TUN, hingga proses Peninjauan Kembali agar masyarakat dan publik bisa melihat perjuangan kami dalam mempertahankan kelestarian hutan mata air Kolongan tidak sia-sia,” tambahnya dengan tegas.
Terkait pemasangan “Palakat” oleh kelompok masyarakat Desa Sea tersebut pihak PT BML Griya Sea Lestari 5 merasa keberatan. Namun Kuasa Hukum kelompok masyarakat Desa Sea Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C menyebutkan itu adalah hak mereka untuk merasa keberatan.
“Namun apa yang disampaikan kelompok masyarakat Desa Sea lewat “Palakat” tersebut adalah wajar dan masih relevan dengan tujuan perjuangan mereka melestarikan “mata air Kolongan” setelah adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.(Mesakh)





















