Keterangan Saksi Semakin Memperjelas SHM 68 dan SHGB/3320 ‘Bodong’

Manado, Swarakawanua.id – Sidang lanjutan perkara nomor 19/G/2025/PTUN.Mnd dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta dari penggugat Evie Karauan melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa. Selasa (28/10/25) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Empat orang saksi fakta yakni Bert Wiliam Wati, Jantje Hermanus Tangkumaat, Ishak Djawaria dan Johan Pontororing yang dihadirkan penggugat melalui Kuasa Hukum Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C semakin memperkuat dalil-dalil pada pokok gugatan.

Ishak Djawaria pasa keterangannya menerangkan sejak tahun 2004 sampai sekarang ia tidak pernah melihat orang lain mengelola tanah milik penggugat (Evie Karauan). “Setahu saya tanah tersebut dikelola oelh kakak Ibu Evie. Saya juga tidak pernah mendengar ada Mumu,cs ataupun Jimmy Wijaya mengelola tanah tersebut,” bebernya.

Ia mengatakan objek sengketa benar-benar adalah milik dari penggugat. Bukan tanpa alasan saksi membeberkan hal tersebut. Kata dia, surat-surat yang menunjukan bahwa penggugat adaalah pemilik sah atas objek sengeketa sudah pernah dilihat saksi. “Saya sudah pernah melihat surat-surat kepemilikan Ibu Evie,” ujarnya.

Saksi kedua yang memberikan keterangan adalah mantan hukum tua Desa Sea yang menjabat dari tahun 1987-1995 Johan Pontororing dalam keterangannya saksi membeberkan terkait terbitnya SHM 68 dan SHGB 3320/Desa Sea.

Dijelaskannya sekitaran tahun 1990 ketika dirinya menjabat sebagai hukum tua pernah didatangi oleh Donny Mumu untuk membuat konversi tiga buah atas nama Yance Mumu, Donny Mumu dan Mintje Mumu akan tetapi hal tersebut tidak disetujui oleh saksi. “Saya menolak untuk membuat konversi. Bahkan waktu itu saya sudah ditawari uang senilai Rp 20 juta tapi saya menolak,” ujarnya.

Kata dia penolakkan pembuatan konversi tanah kepada Mumu,cs bukan tanpa asalan. Dikatannya ada surat edaran dari Gubernur saat itu yaitu J.J. Rantung yang mana tanah tersebut sebagian akan diberikan kepada masyarakat penggarap dan sebagian lagi akan dijadikan argo wisata. “Oleh karena itu saya menolak membuat konversi yang dimintakan Donny Mumu,” tuturnya.

Diterangkan juga olehnya karena tidak mengatongi surat konversi tanah dari Desa Sea. Mumu,cs mengambil langkah berani dengan meminta konverisi tanah kepada hukum tua Desa Malalayang Dua atas nama Salenusa. “Jadi kami pernah dipanggil Gubernur soal hal itu. Dan disitu Salenusa sudah mengakuai dia yang membuatnya akan tepali menurutnya konversi tersebut untuk tanah Mumu,cs yang ada di Desa Malalayang Dua,” ungkapnya.

Pontororing mengatakan selama periode dia menjabat sebagai hukum tua Desa Sea tidak pernah didatangi oleh pegawai BPN Minahasa untuk melakukan pengukuran diobjek sengketa. “Tidak ada pengawai pertanahan yang datang kepada saya,” kata dia.

Saksi ketiga yang memberikan keterangan Jantje Hermanus Tangkulumat. Hermanus merupakan orang menjual objek sengketa kepada penggugat Evie Karauan. Saksi mengatakan tanah tersebut sebelum dijual kepada penggugat merupakan warisan dari orang tua. Selama periode itu sampai ketangan saksi tidak ada satu orangpun yang datang mengkalim memiliki alas hak akan objek sengketa.

“Tahun 1990 orang tua mewariskan tanah tersebut kepada saya hingga tahun 2002 saya jual ke Ibu Evie dan dari tahun 1960an samapai kepada saya tidak ada yang datang mengaku-mengaku memiliki tanah tersebut,” urainya.

Saksi keempat Bert William Wati menjelaskan terkait surat edaran yang dikeluarkan Gubernur bahwa tanah eks HGU Vanhessen tersebut diberikan kepada masyarakat penggarap. “Saya yang membawa surat tersebut dari kantor Gubernur. Surat edaran itu difotocopy dan dibagikan ke masyarakat yang mengagarap ditanah eks HGU Vanhessen untuk surat aslinya ada,” ujarnya.

Kuasa hukum penggugat Noch Sambouw puas denga keterangan saksi yang konsisten dan relevan dengan materi gugatan yang diajukan pemohon. Kata dia 80 persen dalil pokok gugatan telah terbukti secara faktual di hadapan majelis hakim.

“Materi pokok gugatan kami benar-benar terbukti dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya berdasarkan kesaksian para saksi. Sisanya, sekitar 20 persen, akan kami lengkapi pada sidang pekan depan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan proses peralihan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan penurunan hak dari SHM Nomor 68 cacat hukum dan administrasi. Kata dia, penerbitan SHM 68 terjadi ketika objek masih berstatus sengketa.

“SHM nomor 68 cacat hukum. Selain itu proses administrasinya juga melanggar hukum karena objek saat itu masih berstatus sengketa,” terangnya.

Menanggapi keterangan saksi Johan Pontororing yang menjabata hukum tua periode 1987-1995. Noch mengatakan tidak pernah ada pegawai BPN yang datang melakukan pengukuran tanah untuk penerbitan sertifikat atau surat ukur.

“Kok bisa tiba-tiba muncul surat ukur dan sertifikat tahun 1995. Kemudia hal itu memicu amarah warga desa yang menempati tanah itu dan langsung mengajukan protes kepada pemerintah desa sebab mereka tidak mengetahu adanya proses pengukuran dan penerbitan sertifikat,” jelas Sambouw.

Lanjut Noch menjelaskan pada keterangan saksi terungkap bahwa konversi tanah ternyata dilakukan Hukum Tua Desa Malalayang Dua bernama Salenusa, bukan oleh Pemerintah Desa Sea selaku wilayah objek tanah berada.

“Salenusa pernah dipanggil oleh Gubernur Sulawesi Utara pada 1995 untuk memberikan klarifikasi terkait tanda tangan konversi yang ia buat. Ia mengaku bahwa ia benar menandatangani dokumen konversi permohonan penerbitan sertifikat atas nama Mumu Cs, termasuk SHM Nomor 68. Itulah yang kami sebut sebagai sertifikat bodong,” bebernya.

Noch mengatakan untuk mempermudah penerbitan SHM ditemukan surat keterangan yang menyebut bahwa Jan Mumu, Doni Mumu, dan Mince Mumu merupakan warga berpenghasilan rendah dan berekonomi lemah. Akan tetapi fakta menunjukkan mereka adalah pemilik PT Mumber, sehingga terdapat indikasi kuat pemalsuan data ekonomi.

“Jika data dalam permohonan pendaftaran tanah terbukti palsu atau tidak benar, maka sertifikat yang terbit tidak memiliki kekuatan hukum atau batal demi hukum,” tukas Sambouw.

Sebagai informasi Sidang perkara nomor 19/G/2025/PTUN.Mnd digelar di Ruang Sidang Utama dipimpin Ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H, dibantu Hakim Anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H, Fitrayanti Arshad Putri, S.H dan Panitera Pengganti Rivo Turangan, S.H.

(Mesakh Talungseke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *