Sambouw Minta Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja Dihadirkan Dipersidangan

Foto : Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C

Manado, Swarakawanua.id – Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C dan tim Penasehat Hukum (PH) empat orang terdakwa yaitu Arie Wens Giroth, Jemmy H Giroth, Senjata Bangun dan Jevry Masinambow pada perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd meminta saksi korban yakni Jimmy Widjaja dan direktur PT Buana Propertindo Utama Raisa Widjaja untuk dihadirkan di persidangan.

“Dalam BAP nama keduanya selaku saksi korban ada tercatat jadi tadi kami meminta kepada majelis hakim agar mereka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan nanti,” kata Sambouw ketika diwawancarai usai persidangan.

Ia menerangkan kehadiran korban untuk menjadi saksi selain namanya ada dalam BAP. Hal ini juga akan semakin memperjelas apakah Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja benar-benar yang menjadi korban ataukah malah sebaliknya keempat terdakwa adalah korbannya.

“Dari sini nanti bisa diketahui siapa yang melakukan penyerobotan apakah pelapor ataukah terdakwa itu akan kami buktikan dipersidangan nanti siapa pelaku sebenarnya yang melakukan penyerobotan,” tegasnya.

Sebagai informasi persidangan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd yang pimpin ketua majelis hakim Erwin Riski Marentek, S.H harus ditunda dikarenakan salah satu terdakwa Jevry Masinambow tidak bisa hadir karena sakit.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *