Manado, Swarakawanua.id – Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, Senjata Bangun, dan Jevry Masinambow pada perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd memberikan tanggapan terkait keterangan yang disampaikan oleh pejabat Hukum Tua Desa Sea Yohana Beatrix Tamuntuan dan mantan hukum tua James Royke Sangian.
Sidang perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN.Arm dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Risky Marentek, S.H, serta Hakim Anggota Bernadus Papendang, S.H, dan Aminudin Dunggio. Senin (24/10/25).
Menurutnya keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut dinilai tidak adil. Kata dia keterangan kedua saksi sangat jelas berpihak kepada PT Buana Propertindo Utama/Jimmy Widjaja. “Nampak Jelas Keberpihakan Kepada Salah Satu Piha,” ujarnya.
Sambouw menjelaskan dalam proses persidangan tadi pejabat hukum tua (Tamuntuan) dan mantan hukum tua (Sangian) keterangan keduanya hanya membenarkan bahwa pada objek yang diserobot oleh keempat terdakwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayar oleh PT Buana Propertindo Utama/Jimmy Widjaja.
“Keempat terdakwa juga membayar pajak pada objek tersebut setelah ditanyakan kedua saksi tidak tau padahal mereka warga Desa Sea sedangkan pajak yang dibayarkan bukan orang Desa Sea mereka tau,” kata Sambouw.
“Sebagai pejabat Hukum Tua dan mantan Hukum Tua kok bisa dia tidak tahu warganya membayar pajak atau tidak. Apalagi mereka tinggal dan besar di Desa Sea. Pernyataan ini menyentuh logika dasar yang tidak bisa dikesampingkan dalam proses pembuktian,” tuturnya.

Sambouw mempertanyakan sejauh mana kapasitas Yohana Beatrix Tamuntuan sebagai pejabat Hukum Tua. Kata dia jika para terdakwa membayar pajak dan PT Buana Propertindo Utama/Jimmy Widjaja juga membayar pajak akan terjadi dua kali pembayaran pajak pada satu objek.
“Ini kan aneh bin ajaib di satu Desa telah terjadi double pembayaran pajak. Kok bisa pejabat hukum tua tidak mengetahui hal itu patut dipertanyakan. Pejabat hukum tua tidak melindungi masyarakatnya malah melindungi yang bukan masyarakatnya,” kata Sambouw.
Untuk keterangan James Royke Sangian dimana dia menyatakan selama menjabat sebagai Hukum tua hanya satu konversi yang ditanda tangani olehnya. Menanggapi peryataan tersebut Sambouw dengan tegas mengatakan keterangannya akan membawa para terdakwa seolah-olah melakukan penyerobotan.
“Awalnya dia tidak mau mengakui kalau dia yang menandatangani konversi-konversi tanah eks erfpacht tersebut. Padahal dia sendiri sudah tahu bahwa tanah itu milik Mumu,cs. Nah ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami siapa sebenarnya yang dia bantu. Karena keterangannya ini seolah-olah masyarakat benar-benar melakukan penyerobotan,” kata dia menjelaskan.
Disisi lain mantan hukum tua Desa Sea yang menjabat tahun 1987-1995 Johan Pontororing dalam keterangannya tegas mengatakan bahwa tanah yang mejadi objek sengketa atau yang diserobot oleh keempat terdakwa adalah benar-benar milik para terdakwa.
“Sejak tahun 1960 tanah esk erfpacht sudah dikelola oleh masyarakat. Untuk sertifikat hak milik atas nama Jantje Mumu, Doni Mumu, dan Mintje Mumu itu sertifikat bodong karena konversi untuk penerbitan sertifikat ditandatangani oleh Hukum Tua Desa Malalayang Dua yang saat itu sudah masuk wilayah Kota Madya Manado,” kata dia menerangkan.
“Jadi, untuk tanah eks erfpacht sudah puluhan tahun dikuasai oleh masyarakat dan saya tidak pernah melihat ada Janjte Mumu, Doni Mumu, dan Mintje Mumu ataupun Sinarmas datang dan berkebun ditanah tersebut yang saya tahu hanya masyarakat yang menggarap,” sambungnya.(Mesakh)



























