Manado, Swarakawanua.id – Dalam lanjutan sidang perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd atas terdakwa Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, Senjata Bangun dan Jevry Masinambow. Senin (24/10/25).
Selain menghadirkan dua orang mantan hukum tua dan pejabat hukum tua Desa Sea. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Agung Nur Isa dan Candra Darma Nugraha (mantan kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran tanah BPN Minahasa).
Sebelumnya mantan hukum tua Johan Pontororing telah menerangkan bahwa SHM 66,67 dan 68 atas nama Janjte Mumu, Doni Mumu dan Mintje Mumu adalah sertifikat bodong karena konversi untuk pembuatan sertifikat ditanda tangani oleh hukum tua Malalayang Dua atas nama Salenusa.

Hal itu semakin diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan oleh mantan kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran tanah BPN Minahasa Candra Darma Nugraha. Ia menerangkan dalam melakukan pendaftaran tanah harus dilengkapi dengan dokumen pendukung dari Pemerintah Desa.
“Pendaftaran tanah wajib memiliki data penunjang dari Pemerintah Desa dimana tanah tersebut berada,” jawab saksi yang saat ini telah berpindah tugas ke BPN Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Menanggapi hal itu Penasehat Hukum (PH) kempat terdakwa Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C. Menurutnya keterangan saksi sangatlah objektif. Hal itu tentu berbanding terbalik dengan penerbitan sertifikat 66, 67 dan 68 dimana surat-surat penunjang pendaftaran tanah diterbitkan oleh Pemerintah Desa Malalayang Dua.
“Inikan aneh. Konversi sertifikat 66, 67 dan 68 dibuat oleh Pemerintah Desa Malalayang Dua kok bisa terbit sertifikat 66, 67 dan 68/Desa Sea dan menurut saksi hal tersebut ada kekeliruan dari BPN Minahasa,” kata dia.
Disisi lain Sambouw mendapatkan pertanyaan dari awak media terkait adanya pernyataan dari salah satu saksi yang juga mantan hukum tua Desa Sea James Royke Sangian yang mana dalam proses pendaftaran tanah tidak memerlukan surat-surat penunjang dari Desa.
“Itu pernyataan konyol dan hal itu telah terbantahkan oleh keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Penetapan dan pendaftaran tanah,” tukasnya menjawab pertanyaan awak media.(Mesakh)





















