Keberpihakan Tamuntuan Pejabat Hukum Tua Desa Sea Kepada Mafia Tanah Terbukti Sangat Jelas

Manado, Swakawanua.id – ‘Hukum Tua’ adalah sebutan untuk kepala pemerintahan desa, yang memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kata ini berasal dari bahasa Minahasa, yang pada awalnya disebut ‘Ukung Tua’ atau ‘Hukum Tua’ yang berarti pemimpin atau pelindung desa.

Di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Pejabat Hukum Tua Yohana Beatrix Tamuntuan alih-alih menjadi pelindung Desa atau pendukung bagi masyarakat Desa yang menjadi korban mafia tanah seakan tutup mata.

Ironisnya disaat masyarkat berjuang mempertahankan hak mereka di Kebun Tumpengan Jaga 7 Desa Sea yang dipagari secara paksa oleh PT Buana Propertindo Utama/Sinarmas/Jimmy Widjaja dan diback up oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Yohana Beatrix Tamuntuan tidak pernah menunjukkan batang hidung dilokasi atau objek sengketa.

Bukan hanya itu saja ketika diadakan Pemeriksaan Setempat (PS) atau sering disebut sidang lokasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu. Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga tak hadir seakan kehadiran majelis hakim tidak begitu penting baginya.

Sangat disayangkan nasib masyarkat penggarap tanah eks erfpacht saat ini sedang dipertaruhkan dimana empat orang warga Desa Sea dilaporkan atas kasus penyerobotan tanah pada perkara 327/Pid.B/2025/PN.Mnd.

Pejabat hukum tua Desa Sea Yohana Beatrix Tamuntuan hadir pada persidangan perkara 327/Pid.B/2025/PN.Mnd sebagai saksi dan bahkan memberikan keterangan yang tidak fair bahkan terkesan membela salah satu pihak yang notabene adalah perampas hak masyarkat Desa Sea.

Menarik melihat akan sejauh mana kiprah Yohana Beatrix Tamuntuan menutupi atau membela mafia tanah yang mengambil hak masyarakat yang sudah dikelola puluhan tahun. (Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *