CAPTION FOTO: Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Feri Sitorus Saat Menyita Barang Bukti Dari Perguruan Tinggi itu. (*).
Manado, Swarakawanua.id-Aktivitas perguruan tinggi ilegal alias abal-abal dibongkar Polda Sulut. Buktinya, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Feri Sitorus, mengungkap praktik satu perguruan tinggi ilegal di Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. Dimana Polda Sulut mengungkapkan perguruan tinggi ilegal itu setelah berhasil melakukan penggerebekan di tempat tersebut.
“Kami dari Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut pada Juni 2021, mendapat informasi adanya aktivitas belajar mengajar di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara (Minut). Dan aktivitas tersebut tidak terdaftar di kementerian pendidikan Nasional serta kopertis wilayah IX Sulut dan Gorontalo,” beber Sitorus, Selasa (19/10).
Kemudian jajarannya langsung mendatangi lokasi tersebut, mengambil keterangan dan undang ke Polda. “Memang kita temukan ruang belajar di rumah desa Airmadidi tersebut, dengan nama Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia. Dari hasil penyelidikan, saksi yang kita lakukan pemeriksaan, sekolah ini dipimpin seorang rektor bernama profesor Marten Kalalo (MK). Beliau membuat aktivitas belajar mengajar dan mengeluarkan ijazah tanpa hak,” tegasnya sembari menambahkan memeriksa saksi-saksi dan penyitaan ijazah-ijazah tersebut sudah dilakukan.
“Kemudian kita koordinasi dengan ahlinya, yakni Kemendikbud di Jakarta juga kopertis wilayah IX. Dan ternyata perguruan tinggi ini aktivitasnya ilegal dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah,” tambahnya.
Diketahui harga ijazah yang ditawarkan bervariasi. Ada yang sekira Rp2,5 juta dan ada yang dimintai Rp7,5 juta. “Kalau kita lihat, sekolah ini adalah sekolah tinggi teologia. Tetapi faktanya mereka mengeluarkan ijazah di bidang lain. Ada sarjana pendidikan, sarjana olahraga, tidak sesuai dengan teologia,” ungkap Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Feri Sitorus sembari mengatakan sampai saat ini ada sekira 20 ijazah diterbitkan sejak beraktivitas dari 5 tahun yang lalu. “Dan pada saat kita temukan, mereka masih beraktivitas belajar mengajar. Tapi karena situasi PPKM sehingga aktivitas belajar online,” kata dia.
Sitorus juga menyampaikan hasil gelar perkara. Sudah ditetapkan tersangka yaitu MK alias Kalalo yang kewenangannya sebagai Rektor. Sebab MK bertanggung jawab melaksanakan aktivitas belajar mengajar yang ilegal dan mengeluarkan ijazah tanpa hak. “Tersangka sudah kami tetapkan tapi tidak kami tahan. Karena sudah berumur sekira 70 tahun. Dan proses sudah kita limpahkan tahap satu ke kejaksaan,” tegasnya.
“Sehingga kami memiliki kewenangan didalam UU pendidikan Nasional dan perguruan tinggi. Hukumannya dikenakan maksimal 10 tahun dan denda 1 miliar. Yang jelas sementara perkara ini sudah dalam proses lanjut, sudah kita tahap satu, penyerahan berkas untuk diteliti teman-teman di Kejaksaan,” katanya. (Danz*).


























