Minahasa, Swarakawanua.id- Pelantikan Kumtua di Minahasa tinggal menunggu beberapa jam lagi. Namun masih banyak persoalan hukum yang melilit para kepala desa di Minahasa yang akan dilantik. Bahkan ada yang sedang dalam proses pihak Kepolisian Polres Minahasa.
Menanggapi fenomena di kalangan Kumtua ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) Minahasa angkat bicara.
Saat ditemui media ini, Rabu (29/6/2022) ketua LAKRI Kabupaten yang di wakili oleh wakil ketua Hesky Kawengian memberikan pendapat mengenai kontroversi Kumtua bermasalah yang akan dilantik.
Menurutnya, Kumtua-kumtua yang bermasalah atau sedang berproses hukum belum pantas dilantik. “Menurut saya, hukum tua yang bermasalah belum bisa dilantik karena bisa memberikan dampak negatif untuk masyarakat. Pemkab Minahasa sebenarnya mengevaluasi kembali dan kalo bisa dipending dulu untuk pelantikan kumtua yang bermasalah, juga mengindari penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
“Seperti halnya kasus tanah yang viral di Desa Tontimomor yang dilihat itu adalah salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang dari kumtua, karena memalsukan tanda tangan dan membuat surat keterangan jual beli yang palsu. Saya harap ini tak akan terjadi lagi, karena itu untuk Pemerintah Kabupaten agar lebih jeli dan bijaksana lagi, bagi yang bermasalah agat jangan dulu dilantik,” tegas Kawengian.
Ia pun berharap pihak yang menangani kasus ini yaitu Polres Minahasa agar dapat memproses kasus ini seadil-adilnya.
“Semoga para aparat penegak hukum bisa memproses kasus-kasus dari kumtua dengan seadil-adilnya tanpa memandang dia siapa, namum tegakkan keadilan untuk masyarakat,” tutup wakil ketua LAKRI Minahasa.(echa)



























