Tomohon Swarakawanua.id – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon pada hari ini Minggu (11/9/22) sekitar pukul 23.30 wita, mengamankan dua orang pelaku Penganiayaan secara bersama – sama disertai dengan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Kedua pelaku yakni Pelaku satu ( BT alias Brayen (19) Kelurahan Tingkulu, dan GP (18) alias Galang warga Teling Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Berdasarkan LP. Nomor LP/B/460/IX/2022/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut, tanggal 12 September 2022.
Korban atau Pelapor Jeri Tongkotow (39) warga Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan.
Berdasarkan keterangan saksi kejadian bermula para pelaku sedang asik pesta miras di dalam satu rumah teman mereka yang berada di Kelurahan Tumatangtang Kecamatna Tomohon Selatan, tidak lama kemudian muncul Korban dan ikut bergabung bersama.
Sedang asik mengkonsumsi miras, secara tiba – tiba pelaku Galang langsung berdiri sambil mencabut sebilah pisau badik dari balik baju pelaku dan langsung mengejar korban.
Merasa terdesak dan takut Korban langsung melarikan diri, pada saat bersamaan Saksi Okta yang merupakan pacar Pelaku Gallang langsung merebut senjata tajam tersebut dari tangan Pelaku.
Kemudian Pelaku Brayen melihat hal tersebut langsung mencegat korban dan menganiaya korban dengan menggunakan tangan yang mengarah ke tubuh bagian kepala korban, selanjutnya tidak sampai disitu datang juga Pelaku Galang langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan ke arah tubuh bagian kepala.
Melihat korban sudah tidak berdaya para pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar, bengkak hingga sobek pada tubuh bagian kepala belakang dan korban sementara mendapatkan perawatan di RS.Bethesda Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadan melalui Kasat Res AKP Angga Maulana memerintakan Kanit Resmob AIPDA Bima Pusung untuk merespon laporan Masyarakat dengan turun ke TKP.
Sesampainya di TKP para pelaku sudah tidak berada di tempat tersebut. Tim kemudian mengumpulkan informasi dari para saksi dan melakukan introgasi singkat terhadap korban dimana berdasarkan keterangan korban pelaku penganiayaan berjumlah dua orang dan merupakan warga Kota Manado.
“Berdasarkan keterang saksi identitas para pelaku, selanjutnya berdasarkan informasi, para pelaku masih berada di seputaran Kota Tomohon setelah mengetahui titik lokasi pelaku, tidak menunggu lama kami langsung meluncur ke lokasi yang berada di seputaran pasar wilken Kota Tomohon,” ujarnya.
Para pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan saat mengancam korban. Berhasil Kami amankan, dan digiring ke Mapolres untuk mempertanggungjawab perbuatan mereka.(DR)


























