Caption: Foto Ilustrasi. (*).
Minahasa, Swarkawanua.id-Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Minahasa Jamel Lahengko mendesak pihak kepolisian, Khususnya Polres Minahasa untuk segera memeriksa mantan kepala sekolah SD negeri 4 Tondano Henny Walangitan dan bendahara Netje Rampi.
Pasalnya mantan kepsek ini yang telah resmi pensiun pada tanggal (1/5/2023), masih mencairkan dana bos tahap tiga sebesar Rp 26 juta.
Dari pengakuan bendahara, dia mendampingi mantan kepala sekolah pergi mencairkan dana bos sisa itu, pada tanggal (3/5/2023).
“Saya dipanggil kepala sekolah untuk mendampinginya untuk mencairkan dana bos sisa,” ucapnya pada media ini, pada (4/5/2023).
Bukan hanya itu, bendahara juga sempat membeberkan mengenai penggunaan dana tersebut. “Uang yang dikasi ke saya hanya Rp 10jta, sementara sisa ada di kepala sekolah. Dan yang saya tau dia pakai untuk membayar TGRnya,” ucap Rampi.
Sementara menurut ketua LAKRI Minahasa, tindakan ini tidak dibenarkan karena sudah bukan menjadi haknya lagi untuk mencairkan dana tersebut.
“Kalo berdasarkan SK dia sudah resmi pensiun di tanggal (1/5/2023), tapi masih mencairkan dana bos di tanggal (3/5/2023) ini bisa dikatakan sebagai dugaan pencurian,” ucap Lahengko.
Ia berharap kasus ini segera ditindak lanjuti, “Kalau bisa saya minta pak Kapolres Minahasa untuk segera menurunkan tim pemeriksa mantan kepsek dan bendahara ini, karena ini bisa di ilang termasuk salah satu tindakan penggelapan,” tegasnya.
Sementara mantan kepala sekolah saat dikonfirmasi via telepon beberapa kali dan chat what’s up, tidak merespon. (Red/tim)



























