Manado,SwaraKawanua.id-Direktur LPKN – Sulut, Eka Dicky mengecap keras tindakan yang merugikan konsumen oleh perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor yakni NSC finance.
Pasalnya, konsumen bernama Rasima Abdullatif (36) Waega Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, mengaku telah ditipu oleh NSC Finance, sehingga kasus itu dilaporkan ke LPKN Sulut pada Rabu (28/06/2023) sore tadi.
“Kami akan mengawal serta mendampingi konsumen sampai di manapun juga, jika itu terbukti dan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor terbukti bersalah, maka konsekwensinya kita tau bersama, ” tegas Eka Dicky.
Hal senada disampaikan Kadiv Investasi DPP 87 Hukrim Indonesia” Jhon Pade.
Pade menegaskan, jika dalam kasus ini terdapat tindakan pidana maka, pihaknya tak akan segan – segan untuk mendorong pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian untuk menegakan keadilan demi tegaknya hukum di republik ini.

Tak hanya itu, karena pihaknya juga berencana akan mengandeng seluruh komponen masyarakat serta aktivis untuk turun gelar aksi demo besar besaran ke finance tersebut.
“Saya merasa ini dugaan penipuan, karena saya menerima penawaran dari salah satu marketing sales NSC finance untuk mengambil motor dengan kredit pada awal bulan ini.
Namun waktu itux saya masih kurang berminat tapi sales tersebut terus melakukan penawaran akhirnya saya menyetujuinya dengan melengkapi berkas, ” tutur Rasima Abdullatif menceritakan kronologis kejadian dugaan penipuan yang terjadi terhadap dirinya.
Lanjut Risma, setelah melewati beberapa kelengkapan berkas, akhirnya NSC finance menyetujui dengan menyatakan berkas darinya (Rasima Abdullatif red) sudah lengkap dan direstui untuk mendapatkan satu unit kendaraan motor dengan tipe Honda Beat hitam.
Selanjutnya, selang satu Minggu, NSC Finance menyerahkan STNK sementara sambil menunggu Plat nomor dengan STNK asli.
“Namun apa yang terjadi, setelah dua minggu berselang dan batas pembayaran pelunasan awal bulan belum jatuh tempo tepatnya tanggal 15 Juli 2023. Kendaraan saya di tarik paksa pada Rabu 28 juni 2023 dengan alasan pemeriksaan fisik kendaraan. Tapi kenyataan kendaraan saya sudah ditahan oleh NSC Finance dan tidak dikembalikan, ” keluh Risma kepada Eka Dicky dan John Pade saat menyampaikan peristiwa yang dialaminya tersebut.
“Ini adalah dugaan penipuan NSC Finance terhadap saya. Sebab berkas saya tidak bermasalah terus kendaraan Honda Beat di antar langsung di rumah. Kemudian saya sudah melunasi uang muka dengan jumlah Rp 2.000.000 ( Dua juta rupiah), ” cerita Risma.
“Saya mohon pihak kepolisian dapat membantu kami yang tidak tau masalah hukum dan tolong tegakan kebenaran di atas keadilan” tambah Ibu Rasima Abdullatif dengan penuh harap.
“Di dalam bagasi motor juga, ada dompet suami saya dengan barang – barang berharga lainnya ATM BRI, ATM Mandiri, ATM Bank Sulut, KTP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kous, Celana, dan Sejumlah Uang, ID Card dan itu saya dan suami akan menuntut sampai selesai di muka hukum, ” terang ibu Risma. (Jopa).
J
“
“
“
“
“
“
J



























