Astaga! Lantaran Dukung YSk-Viktory di Pilkada, 6 Kumtua Dinonkatifkan Pemkab Mitra

Manado, Swarakawanua.id- Gara-gara pasang badan  kepada YSK-Viktory di Pilkada  enam Kumtua dinonaktifkan  Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra).

Penomaktifkan  beberapa Hukum Tua atau Kepala Desa, mendapat kecaman keras dari Relawan Kita Prabowo (KIPRA)..

Kebijakan brutal Pemkab yang dipimpin PJ Bupati Denny Mangala itu dinilai tidak mencerminkan kewibawaan pemerintah.

Apalagi kebijakan disusupi motif politik dimana Kades yang dinonaktifkan ditengara sudah masuk kotak terlebih dahulu karena tidak mendukung  pasangan calon PDI-P Ronald Kandoli – Freddy Tuda di Pilkada 2024 kemarin. Beberapa hukum mengatakan, dalih Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa sebenarnya cuma alat yang dipakai untuk mengeksekusi jabatan mereka. Motif paling utama yakni para hukum tua ini teridentifikasi memenangkan Yulius Selvanus Komaling (YSK) Gubernur Sulut.

“Kami orang – orangnya YSK sudah dianggap sampah dan harus dibersihkan sebelum Bupati yang baru Ronald Kandoli dilantik. Makanya Selasa tadi malam kami dieksekusi lebih dahulu,” ujar Hukum Tua Tombatu Tengah 3 Frits Onald Olii, melalui sambungan telepon seluler Rabu siang.

Ia menepis isu LPJ Dana Desa yang disebut Kadis PMD di media.

Kata Onald, Pada Rabu pekan lalu mereka diberitahu bahwa akan ada Inspektorat datang untuk memeriksa. Setelah sehari memeriksa, Inspektorat memanggil Hukum Tua untuk mengambil LHP pada Senin kemarin. Onald lalu bergegas menghadap inspektorat.

Di sana dijelaskan bahwa ada temuan Rp173 juta. Hukum tua Onald lalu buru memperbaiki. Menginput semua bukti, tandatangan dan lain-lain.

Tapi anehnya pada Selasa pagi, diberitahu ada pertemuan bersama PMD di Pemkab.

“Dalam pertemuan itu PMD menginformasikan bawah perintah atasan, para hukum tua ini harus dinonaktifkan sebelum pelantikan bupati baru,” ujar Onal.

Isu penonaktifan Hukum Tua ini sebenarnya menurut Onal bukan mengagetkan. Karena determinasi dan desakan penonaktifan Hukum Tua sudah digeber lawan politik melalui tim sukses sejak November 2024 lalu.

“Kami sudah perkirakan hanya dengan cara ini, hanya dengan instrumen LPJ Dana Desa, kami yang dianggap sampah YSK harus dibersihkan. Saya koordinator hukum tua yang bekerja memenangkan YSK-Victory di Mitra. Kalau alasan LPJ Dana Desa, itu ada mekanisme TGR dan normalnya kami diberi waktu 100 hari kerj untuk perbaikan atau bahkanTGR. Bukan begini caranya. Kami dipilih oleh rakyat, bukan Bupati atau Inspektorat atau Kadis PMD yang tunjuk,” tegas Onal.

Terpisah, Ketua Relawan Kita Prabowo ( Kipra) Sulut Berty Togas mengecam tindakan yang tidak fair dari Pemkab Mitra.

“Kalau fair ada mekanismenya. Jika alasan LPJ Dana Desa kena buru-buru menonaktifkan Hukum Tua. Kan ada prosedur 100 hari kerja. Kebijakan seperti ini justru menimbulkan kekacauan pemerintahan tingkat desa, karena nati PJs yang ditunjuk Mala bukan keinginan rakyat,” singgung Togas.

Ketua Umum KIPRA Pdt. DR. Ferdinand Watti, STh, MTh., juga menyoroti hal serupa. Kata dia, lawan politik sekalipun mestinya dirangkul untuk sama menyokong pemerintahan.

“Pak Prabowo adalah contoh tokoh depan mata yang dirangkul Jokowi. Setelah Prabowo terpilih, dia bahkan rangkul lawan-lawannya. Lalu kenapa untuk ukuran Kepala Desa saja harus dieksekusi?,” kritik Ferdinand.

Baik Ferdinand maupun Berty Togas sepakat meminta Sekprov Sulut Steve Kepel agar segera turun menyelesaikan persoalan di Mitra.

“Jangan sampai kasus seperti ini akan menjadi rujukan di Kabupaten/Kota yang lain. Sekprov harus beri edukasi kepada PMD dan bila perlu PJ-PJ Bupati agar tahu diri dengan jabatan. Jangan arogan,” desak Ferdinand. (Danz*)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *