Diduga Preman Suruan Ci Gin Bikin Onar di Lokasi Tambang Resmi PT. HWR, Aparat Jangan Diam, Harus Tindak Tegas!

Mitra,Swarakawawanua.-Kamis (26/06/2025) kemarin, lokasi Tambang  Emas milik  PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR) sempat terjadi keributan.

Itu terjadi setelah orang suruan Elisabeth Laluyan alias Ci Gin naik ke lokasi tambang emas untuk mengacaukan dan memprokasi masyarakat hentikan aktivitas PT HWR.

Orang suruan Ci Gin diduga berinisial V.A dan inisial R. Menurut Tim pengamanan PT. HWR, mereka sengaja mengumpulkan beberapa orang untuk menganggu aktivitas PT.HWR.

Aktivis SulutnJeffrey Sorongan mengatakan, kehadiran orang suruan Ci Gin yang disebut-sebut preman itu ke lokasi tambang PT.HWR sangat menganggu jalannya pekerjaan,”

“Kenapa Ci Gin tidak secara berani mendatangi PT.HWR atau melaporkan, namun bertindak secara brutal dengan memakai jasa preman. Kasian mereka yang tidak tau pokok permasalahan malah dijadikan kambing hitam. Seharusnya Ci Gin melapor ke pihak kepolisian atau mendatangi perusahan PT.HWR,” tukas Sorongan.

Lanjut aktivis top di Sulut ini, jika ada kejadian seperti ini, aparat penegak hukum jangam cuma diam tapi harus turun tangan dan tindak tegas.

“Bukan jadi penonton.
Jika ada kebrutalan lalu menimbulkan korban jiwa, siapa yang disalahkan. Apalagi kehadiran mereka di lokasi, dengan berani menyuruh aktivitas PT.HWR diberhentikan. Mereka ada hak apa? Disni saya minta dengan sangat, pihak kepolisian Polres Mitra harus cepat menyelesaikan permasalahan ini secara hukumi,” tegasnya.

Dikatakan Sorongan, ternyata persoalan selama ini dipicu adanya saling claim kepemilikan, antara Ci Gin dan PT.HWR, Ci Gin berdalil dirinya mempunyai Akte Jual Beli (AJB), sedangkan perusahan PT.HWR memiliki izin resmi pemerintah yaitua Ijin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang di keluarkan oleh pemerintah.
Perlu di ketahui,  status HPT (Hutan Produksi Terbatas) tidak dapat dikeluarkan Akta Jual Beli (AJB).

Hal ini karena HPT merupakan kawasan hutan yang pengelolaannya di bawah wewenang pemerintah dan tidak diperuntukkan bagi kepemilikan pribadi melalui jual beli.

“Jadi kesimpulannya, surat yang di pegang oleh Ci Gin ternyata Ilegal. Tidak ada surat AJB keluar di tanah Negara (HPT).
Jadi untuk pokok perkaranya, sampai saat ini masih berlangsung di pengadilan.”tutupnya.. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *