Jual Tanah Tambang Ilegal Ratatotok Berdarah ke WNA “Yang Lin’, Perempuan Gau Yu Ven Terancam 7 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar

ManadoSwarakawanua.id-Seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berketurunan China bernama Gau Yu ven terancam 7 tahun penjara dan denda uang 5 miliar, karena sudah berani menjual tanah  di lokasi kandungan emas daerah Ratatotok,i Mitra,  Provinsi Sulut kepada seorang pria muda Warga Negara Asing (WNA) bernama Yang Lin..

Tindakan Gao Yu Ven itu sudah melanggar
Undang-Undang agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Sehingg  Jika Polri benar-benar menegakkan aturan PETI Ratatotok di daerah Alason maka Gau Yu Veng  bisa  ditahan oleh pihak Polda Sulut, karena sudah .menjual tanah  sekitar 8 hektar di daerah Alonso kepada Yang Lin, yang sudah memakan korban jiwa lelaki  Fernando Alias Edo, warga Basaan,  Kecamatan Ratatotok pada Minggu (10/03/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.

Hal ini terungkap lewat pengakun Donald Pakuku saat mengklatifikasi. berita kepada sejumlah awak media tadi malam.


Tindakan Gao Yu Ven itu dinilai melanggar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Merujuk UUPA itu, sanksi pidana bagi pelaku Gao Yu Ven  dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

“Kalau Polda sungguh – sungguh menegakan hukum, yang jelas sanksi pidana bagi Gao Yu Ven Penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar. Itu kan perintah UUPA tahun 2025,” ujar Harianto, antikorupsi Sulut.

Sebelumnya, diberitakan pemilik lahan yang Yang menjadi TKP penembakan warga Basaan adalah Yang Lin bukan Sie You Ho seperti yang diberitakan semua media massa. Klarifikasi ini disampaikan juru bicara You Ho, yakni Donald Pakuku, di Manado, Selasa (12/3/2025).

Sudah lama berhenti menambang. Bahkan juga lama tidak ke Mitra dan lebih banyak di Jakarta,” tegas Pakuku.

Adapun lokasi PETI yang sedang bermasalah karena insiden penembakan adalah milik lelaki Yang Lin, pemegang paspor China.

Meski tidak dalam kapasitas sebagai jubir Yang Lin, Pakuku bermaksud menganulir tudingan yang viral di media-media di Sulut tentang You Ho.

Lahan itu disewa Yang Lin dari perempuan bernama Gao Yu Ven sejak tahun 2022 silam. Sejatinya penyewaan lahan tersebut sesuai kesepakatan untuk usaha perkebunan bukan pertambangan.

“Entah kenapa kemudian muncul aktivitas pertambangan yang diketahui tanpa izin alias ilegal,” ujar Pakuku.

Dalam kesempatan ini, Pakuku mengatakan bahwa You Ho bukan seorang WNA tapi sudah 30 tahun menyandang status WNI. (Danz”).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *