Lahan Milik Elisabet Laluyan, “Tambang Mas” HWR  Serobot Tanah Warga, WIUP dan IPPKH Terancam Dicabut

Ratahan,Swarakawanua.id-Percuma PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) memegang dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Karena ternyata HWR tidak pernah membebaskan lahan milik Elisabet Laluyan. Dan seharusnya menurut Undang-undang Minerba dan Peraturan Kementerian Kehutanan, IUP dan IPPKH HWR dicabut tanpa ampun.
Bayangkan untuk mengaburkan ukuran lahan Ci Gin, HWR malah melakukan pengrusakan lahan dan mengeruk material yang mengandung emas di atas lahan seluas 7 hektar lebih sesuai dua Akta Jual Beli (AJB).

Juru bicara Elisabet Laluyan, Deddy Rundengan menegaskan, status tanah di areal yang dikuasai HWR memang Hutan Produksi Terbatas (HPT).
karena itulah HWR memegang IUP beserta IPPKH.

“Tapi status itu akan terjadi di lahan Elisabet Laluyan apabila HWR melakukan pembebasan lahan sebagaimana perintah Undang-undang Minerba dan Peraturan Menteri Kehutanan. Selama pemegang IUP dan IPPKH tidak melakukan pembebasan lahan, dia adalah ilegal di mata hukum,” jelas Rundengan, Sabtu (14/3/2025) ketika menghubungi Via Telpone.

Menurut Rundengan, HWR sebenarnya sudah dipidana ke Polda Sulut dan Polres Mitra pada tahun lalu. Pada Juni 2024, HWR terekam jelas sedang menyerobot masuk ke lahan warga dan melakukan pengrusakan.
Perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Perkebunan Pasolo, Kecamatan Ratatotok itu tertangkap basah  sedang mengeruk material kandungan emas di lahan milik Elisabet Laluyan, warga Ratatotok pada Sabtu (4/5/2024). Lahan milik Elisabet seluas kurang lebih 5 hektar tampak rusak parah akibat pengerukan menggunakan alat berat jenis excavator.

Aksi penyerobotan, pengrusakan dan pencurian material itu disinyalir sudah berlangsung dua bulan terakhir. Hitungan kotor sejumlah kubu Elisabet Laluyan mata, diduga HWR meraup keuntungan di atas Rp5 miliar dari hasil penyerobotan dan pencurian material kandungan emas di lahan warga.

Data ini diperoleh, setelah kubu pemilik tanah menjaring data saksi mata yang membeberkan, bahwa sehari empat unit excavator mengeruk seribuan bucket excavator.

Hasil kerukan itu kemudian langsung diolah di bak penambung yang juga dibangun di atas lahan Elisabeth Laluyan.
Menurut saksi mata yang berpengalaman mengeksplorasi kandungan emas di lahan tersebut, dalam satu bucket material dapat menghasilan 0,5 gram emas.
Tindakan HWR itu disebut meminjam tangan perempuan Corry Giroth. Saksi di lokasi menyebut, Peps Kembuan beberapa kali berada di lokasi untuk memantau aktivitas pencurian material.

“Banyak kali kami lihat dia datang duduk manis di atas, mengawas orang kerja, termasuk operator alat berat,” tutur salah satu saksi mata, saat Elisabeth Laluyan dan Tim Polres Mihasa Tenggara meninjau lokasi, Sabtu siang pekan lalu.

Lebih lanjut, kejahatan HWR dan Corry Giroth ini termasuk nekad karena mereka menutup akses masuk lahan dari berbagai sisi. Di bagian Barat, HWR menggali lubang panjang agar tidak dapat dilalui kendaraan termasuk pemilik lahan.

Hal yang sama terjadi di sisi Timur. Akses jalan yang semula dapat dilewati kendaraan rambo, sudah ditutupi material galian tanah. Tim yang hendak mengecek lokasi terpaksa harus menyusup dari bagian Utara, menyelinap di bawah pepohonan dan semak belukar. Sementara itu akses masuk dari kantor PT HWR juga dijaga ketat aparat keamanan. Hal yang sama terjadi di bagian Timur. Di sana terdapat pos penjagaan aparat untuk melarang orang masuk lahan.

Rundengan menjelaskan, Eliabeth Laluyan merespon tindakan pengrusakan dan penguasaan lahan tanpa izin dengan mengadu secara resmi ke Polres Mitra. Dalam pengaduannya, Peps panggilan Elisabeth Laluyan, melampirkan dua bukti kepemilikan  atas obyek tanah tersebut yakni;

Pertama, Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 antara dirinya dan Agustina Mamanua, tertanggal 4 Maret 2010. Adapun luas tanah dalam AJB tersebut 54.085 M2. Kemudian tapal batas pada obyek dimaksud, yakni; Sebelah Utara: Tanah Desa, Sebelah Timur: Johanis Mokosolang, Sebelah Selatan: DJ. D Tiwow, Sebelah Barat: Pembebasan PT NMR/U Pontolaeng.

Kedua, AJB antara Linda Laluyan dan Elisabeth Laluyan nomor 38/2014, tanggal 17 Juni 2014 dengan luas obyek tanah 20.000 m2. Adapun batas wilayahnya, Sebelah Utara: S Bororing, Sebelah Timur: Agustina Mamanua, Sebelah Selatan: A. Tumbelaka dan Sebelah Barat: J Supit.

Sementara itu, dalam surat pengaduan Elisabeth Laluyan, Rundengan menerangkan bahwa masalah ini sempat dimediasi di tingkat pemerintah setempat yakni Camat Ratatotok. Konon, manajemen HWR dan Cory Giroth (utusan HWR) sudah tiga kali mendapat surat panggilan tapi selalu menolak hadir.

“Atas permasalahan dimaksud, telah diupayakan mediasi pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Camat Ratatotok namun tidak ada titik temu sebab dari pihak PT HW R tidak hadir memenuhi undangan mediasi dari pemerintah Kecamatan Ratatotok,” tulis Elisabeth Laluyan.

Kuat dugaan, HWR dan Cory Giroth sengaja mengulur waktu agar memenuhi target ribuan bucket material yang kemudian bisa diolah menjadi emas. (Danz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *