Mitra,-Menyerang wibawah dan kehormatan seseorang secara brutal tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi dari yang bersangkutan, ini adalah kesalahan fatal bqgi pemberitaan di sebuah media.
Karena itu, salah satu aktivis hukum yakni Makrun Markus Laliamu alias Akun merasa keberatan atas pemberitaan yang menyerang dirinya terkait tambang emas ilegal di Linggoy dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Aku menegaskan, tudingan terhadap dirinya sebagai backing aktivitas tambang ilegal di dua lokasi tersebut salah besar. Tak hanya pemberitaan yang hoakz tapi foto lelaki Akun tersebar di beberapa media.
“Saya ini aktivis hukum dan bukan pemain tambang sehingga tidak tahu di mana titik lokasi itu berada,” tegasnya, Kamis (10/07/2025) kepada Media.
Tak hanya soal lokasi tambang, Akun juga menegaskan tidak memiliki kedekatan dengan WNA bernama Sie You Ho, yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang ilegal.
“Saat terjadi konflik internal di tubuh PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) baru saya dengar nama itu. Namun setelah kejadian iru, saya tidak pernah melihat keberadaannya di Sulawesi Utara, apalagi di Ratatotok,” tegas Akun
Sebagai Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Mitra, Akun merasa dirugikan oleh pemberitaan media online yang memuat namanya secara sepihak.
Ia menilai langkah media tersebut melanggar prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.
“Foto saya dimuat, nama saya disebut, tapi tidak ada satu pun media yang membuat itu melalkukam konfirmasi. Ini jelas mencemarkan nama baik saya,” tambah Akun.
Untuk langka selanjutnya Akun siap melaporkan ke Dewan Pers dan Polisi
Saya akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.
“Dalam waktu dekat saya akan melaporkan ini ke Dewan Pers dan juga ke pihak kepolisian. Tidak boleh ada lagi jurnalisme semena-mena yang merusak nama orang tanpa dasar,” tandasnya. (*)



























