Mitra, Swarakawanua.ID-
Pengusaha Minahasa Tenggara (Mitra) Nurbaya Supit segera memolisikan pelaku tambang Ilegal Rio Koyong alias Tayo ke Polres Mitra.
Rencana Bos Tambang Emas Tayo dilaporkan ke Polisi terkait indikasi pengrusakan lahan milik Nurbaya Supit yang berada di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Menurut Nurbaya, Tayo mengontrak lahan itu selama 6 bulan, sejak Februari 2026 hinggal Juli 2026. Tanggal 14 Juli 2026 sudah selesai kontrak. Namu Nurbaya masih memberikan kesempatan selama 3 hari.
Namu menutut Nurbaya, Rio malah merusak lahannya.
“Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar habis-habisan semua,” ujar Nurbaya.
Ia menjelaskan, pihak Tayo meminta untuk mengambil material meskipun sudah selesai kontrak.
“Masa kontrak sudah habis lalu orang yang bekerja minta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka minta memberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus. Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Esok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya.
Tindak pidana pengrusakan lahan atau properti milik orang lain diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 521 ayat (1) KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda.
Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur perbuatan serupa dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV (maksimal Rp50 juta). Jika kerusakan menimbulkan kerugian kecil (di bawah Rp500.000), ancaman pidananya turun menjadi maksimal 6 bulan penjara.
(Danz*)



























