LBH MIM Sesalkan Sikap JPU Abaikan Hak Terdakwa dan Tak Hormati Profesi Advokat

CAPTION: Proses Sidang Terhadap Terdakwa JHW di Pangadilan Beberapa Waktu Lalu. (*).

Amurang, Swarakawanua.id-Jakasa Penuntut umum yang menangani perkara JHW dinilai mengabaikan hak terdakwa dan terkesan tidak menghormati profesi Advokat saat menghadapkan Terdakwa di sidang pengadilan. (14/03/2021) lalu. Tak pelak, LBH MIM menyesalkan sikap JPU dalam penanganan kasus klien yang diadvokasi oleh lembaga bantuan hukum tersebut.

Disampaikan pihak LBH melalui kuasa yakni tanggal 07 April 2021 berkas perkara JHW telah dilimpahkan oleh penyidik ke pihak JPU dan ditanggal yang sama, tersangka JHW telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulut ke Rutan Polres Minahasa Selatan. Kemudian Pada tanggal 8 April 2021 JHW telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amurang.

Pihak kuasa hukum diantaranya, Yever H. Saerang, Marhaendra Sangian, Junaedy S. Lintong dan Theodorus Supit merasa ada yang janggal atas proses hukum yang dilakukan oleh pihak JPU, dikarenakan pada tanggal 7 April 2021 perkara JHW telah diregistrasi di kepaniteraan Pengadilan Negeri kelas IIB Tondano berdasarkan nomor perkara 68/Pid.B/2021/PN.Tnn. Padahal tahap dua baru dilakukan ditanggal yang sama (7/4).

Hal lainnya yang dianggap janggal dimana pada tanggal 14 Februari 2021 JHW sudah mulai disidangkan, namun hingga larut malam pada saat Kuasa Hukum bertemu dengan JHW di Lapas Amurang pada tanggal 13 April 2021 untuk menandatangani surat kuasa, JHW ataupun Kuasa Hukumnya tidak menerima pemberitahuan ataupun salinan/turunan Surat Dakwaan maupun berkas perkara.

Bahkan saat persidangan sudah mulai berlangsung, terdakwa ataupun penasihat hukumnya tidak menerima pemberitahuan ataupun salinan Surat Dakwaan.

Tim kuasa hukum kemudian berinisiatif untuk langsung menuju Pengadilan Negeri Tondano dan meminta salinan dakwaan saat sidang sudah selesai dilaksanakan.

Padahal dalam Pasal 51 huruf (b) KUHAP jelas disebutkan “Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.”

Kemudian dalam pasal 54 disebutkan, “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.” Lebih lanjut dalam Pasal 55 ditentukan, “Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.”

Penasihat hukum Terdakwa menyayangkan sikap JPU yang terkesan menyepelekan tugas Profesi Advokat dan melanggar hak daripada Terdakwa. Padahal pihak PH telah mendampingi perkara ini sejak awal kasus ini bergulir dan sudah beberapa kali bertemu dengan JPU, namun sangat disayangkan hingga saat persidangan sudah mulai berjalan, PH dari Terdakwa JHW tidak menerima pemberitahuan apapun.

Dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP menyebutkan, turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

Berdasarkan hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) berkesimpulan jika saudara JPU telah melanggar prinsip hukum acara sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat tegas menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim). Bagaimanapun juga pelanggaran hukum acara tidak dapat dibenarkan.

Diketahui JPU yang menangani perkara tersebut diantaranya Florencia Timbuleng dan Roger Hermanus. Namun, saat di persidangan Jaksa yang hadir sekaligus yang membacakan dakwaan berbeda dengan Jaksa yang namanya tercantum dalam surat Perintah Penahanan Penuntut Umum Tertanggal 07 April 2021.

Oleh karena itu pada agenda pembacaan dakwaan tersebut Penasihat hukum mengajukan eksepsi dan akan diajukan pada sidang yang diagendakan kembali pada tanggal 21 April 2021.

Tim penasehat hukum yang hadir dalam agenda persidangan tersebut diantaranya Yever H. Saerang, Marhaendra Sangian, Junaedy S. Lintong dan Theodorus Supit.

Turut hadir juga Komisaris LBH MIM Nancy Parengkuan serta Penasihat LBH MIM Rivo R.V Humokor. (dns/tim*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *