Caption: Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Minahasa, Jefrry Uno. (*).
Minahasa, Swarakawanua.id- Ketua Serikat Pers Republik Indonesia, Jefrry Uno meminta Polres Minahasa segera memeriksa Belanja Barang yang di Serahkan Kepada Masyarakat di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa yang diduga tidak di dukung dokumen.
“Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021, Dinas Pendidikan merealisasikan Belanja Barang diserahkan masyarakat sekitar 5M, tapi tidak sesuai dokumen NPHD,” ungkap Uno sekaligus ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM)
Ia mengungkapkan dari nilai 5M tersebut, Dinas Pendidikan merealisasikan pengadaan pakaian seragam sekolah dan peralatan Teknologi,Informasi dan Komunikasi (TIK).
“Dari data yang kami dapatkan, berdasarkan LHP 2021, penyerahan tersebut hanya di sertai dengan Berita Acara Serah Terima kepada penerima Barang tanpa didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), ” lanjut Uno.
Dari data BPK, hasil wawancara Kadis dan PPK sesuai BAW No.07/BAW/Terinci/Min.05/04/2022 tanggal 8 April 2022 menunjukkan, kegiatan tersebut disarankan atas penetapan penerima Barang diserahkan kepada masyarakat sesuai SK Bupati Nomor 244 Tahun 2021 tentang Rencana kegiatan DAK bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, namun tidak didukung dengan dokumen NPHD.
Selaku Ketua SPRI Kabupaten Minahasa, Uno juga meminta Bupati ROR untuk menyelesaikan semua temuan BPK sebelum mengakhiri masa jabatannya.(tim/red)



























