Caption: Kasat Reskrim Kompol. Sugeng Wahyudi dan Ketua RAKO Sulut, Hariyanto. (*).
Manado, Swarakawanua.id-Kasus dugaan korupsi di PD Pasar Manado senilai 2,9 miliar dari tahun 2019 sampai tahun 2022 belum tuntas di Polres Manado.
Pasalnya, walaupun kasus ini sudah dilidik Unit 3 Tipodkor Polresta Manado sejak tahun 2022, namun sampai saat belum ada penetapan tersangka.
Padahal Unit 3 Tipidkor Polresta Manado sudah memeriksa tiga orang dari PD Pasar Manado.
Mereka adalah Kabag Keuangan, Kabag Umum, serta Staf Direktur Utama PD Pasar.
Kasatreskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan retribusi lapak, sewa kios dan fasilitas lainnya.
“Itu kurun waktu 2019 hingga 2022, “ ujar Dia.
Mantan Kasatreskrim Polres Bitung ini menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar uang rakyat di tubuh PD Pasar Manado.
“Kasusnya tidak berhenti, masih dalam tahapan penyelidikan di unit Tipidkor,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut Hariyanto menyatakan, sangat kecewa dan prihatin sebagai
warga Manado dan pengiat Rakyat anti korupsi.
“Ini tentu berbanding terbalik dengan harapan masyarakat dan komitmen polri.
selaku pegiat Rakyat anti korupsi kami mengindikasi
ada intervensi politik dalam penanganan tindak pidana korupsi UU no 31 tahun 2009 tentang
tindak pidana korupsi dan UU no 30 tahun 2021
tentang Komisi pemberantasan Tindak pidana
Korupsi, ” terang Ketua RAKO Sulut.
Dia menegaskan, penanganan dugaan kasus korupsi di Polresta Manado telah mencederai penegakan hukum, karena tidak tuntas diusut oleh APH di institusi tersebut.
“Jangan-jangan ada apa-apanya ini sampai belum ada penetapan tersangka. Harusnya pihak Polresta Manado komit dengan penanganan dugaan korupsi 2,9 miliar PD Pasar Manado. Kalau memang tidak ada penyalahgunaan uang negara disampaikan kepada publik Manado terlebih kepada pedagang lewat teman-teman media. Jangan didiamkan kasus ini, ” tegas Hariyanto.
“Karena itu, kami meminta
kapolri, dan KPK RI mengambil alih penanganan kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap
kinerja penegakan hukum dapat terjaga.
Besar harapan kami di hari jadi Polisi, Polri, lebih dewasa dan tidak mudah di intervensi dalam penegakan hukum, ” tutup Ketua RAKO Sulut. (Danz*).



























