
Minahasa swarakawanua.id – Salah satu direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Noerhalim memberikan keterangan saksi dalam sidang kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan tiga orang terdakwa yaitu Arny Christian Kumulontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Senin (18/09/23) siang pukul 11.47 WITA.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari salah satu Direksi (PT. BLJ).
Dalam keterangan saksi terungkap bahwa terdakwa
Arny Christian Kumulontang secara diam-diam melakukan penambangan ilegal tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
“Majelis hakim yang mulia, perusahaan PT. BLJ sampai sekarang belum melakukan aktivitas pertambangan emas di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara dikarenakan masih ada beberapa persyaratan admistrasi masih dalam proses pengurusan,” ujar Noerhalim saat bersaksi di persidangan.
Dia juga menjelaskan bahwa ada informasi dari karyawan nya di lokasi perusahaan telah dilakukan aktivitas pertambangan secara ilegal oleh terdakwa Arny Christian Kumulontang dengan menggunakan alat berat.
“Setelah dilakukan investigasi oleh tim, ternyata benar terdakwa Arny Christian Kumulontang secara diam-diam melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi perusahaan. Kami juga temukan di lokasi 8 unit alat berat eskafator sebagai barang bukti,” bebernya saat memberikan kesaksian.
Setelah itu, PT. BLJ kemudian memberikan kuasa kepada nya untuk melaporkan terdakwa Arny dan kawan-kawan ke Polisi.
“Kami memberikan kuasa kepada tim penasehat Hukum (PH) Duke Arief Widagdo kemudian langsung melaporkan perbuatan terdakwa Arny ke Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya kembali.
Sementara, dua terdakwa lainnya yaitu Sie You Ho dan Donal Pakuku menjalani sidang dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, pria bernama Arny Christian Kumulontang selalu komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (PT. BLJ) kepada dua terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga terdakwa ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga terdakwa ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung RI kemudian di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) pada 16 Agustus dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus di Pengadilan Negeri Tondano.
Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.(Echa)


























